PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL TOYOTA
AVANZA 1300 E
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Andi Hamzah
Usia :
50 Tahun
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 3 April 1963
Pekerjaan : Pengusaha Swasta
Alamat :Jalan
RE Martadinata 2 RT 27 No 29 RW 005 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota
Bengkulu
Dalam
hal ini bertindak selaku Penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Ahmad Murni
Usia : 40 Tahun
Tempat Tanggal Lahir : Bengkulu, 12 Januari 1973
Pekerjaan : Pengusaha Swasta
Alamat :Jalan RE
Martadinata 7 RT 35 RW 07 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
Dalam
hal ini bertindak sebabgai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak Kedua
Para
pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa Pada hari ini, Senin 27
Mei 2013, Pihak Pertama sebagai pihak penjual telah sepakat mengadakan
Perjanjian Jual Beli Mobil Toyota Avanza 1300E kepada Pihak Kedua sebagaimana
Pihak Kedua telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1.
Jenis
kendaraan :
Mobil
2.
Merek :
Toyota
3.
Type :
Avanza 1300 E
4.
Model
:
Mini bus
5. Nomor Rangka :
MHFM1BA2J8K011183
6. Nomor
mesin :
DC91525
7. Nomor Polisi :
BD 3 YA
8.
Warna
:
Silver Metalik
9.
Tahun :
2008
10. Negara Asal : Jepang
11. No. Sertifikat : 20080502862
12. Nomor
BPKB :
4900100206.003
Dimana kesepakatan Para Pihak diatur
dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
Pihak
pertama pada tanggal 27 Mei 2013 telah menjual kepada pihak kedua. dan pihak
kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah mobil Avanza tahun 2008, nomor
rangka MHFM1BA2J8K011183, nomor mesin DC91525, nomor polisi BD 3 YA lengkap
dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp. 75.000.000,00 ( tujuh
puluh lima juta rupiah ) yang dibayar pihak kedua secara tunai.
Pasal 2
(1)
Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, senin, 27 Mei 2013 telah
diserahkan oleh pihak pertama kepada phiak kedua dalam keadaan baik ( tanpa
cacat ) seingga pihak kedua , mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan
menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2)
Segala keuntungan dan kerugian serta resiko atas mobil tersebut mulai hari ini
menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Pihak
pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sah Pihak
Pertama dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan
sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan
cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain. Untuk itu, mengenai mobil
tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak akan
mendapat tuntutan dan / atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut
mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua
dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
Uang
penjualan sebesar Rp. 75.000.000,00 ( tujuh puluh lima juta rupaiah ) tersebut
pada hari ini, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah
diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk peneriamaan uang itu, surat
perjanjian ini oleh kedua belah pihak berlaku pula sebagai kwitansi yang
sah.
Pasal 5
(1)
Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak
kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian
ini merupakan tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak
kedua.
Pasal 6
Tentang
isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, apabila terjadi perselisihan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan
menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah
tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum
dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu
Demikian Perjanjian ini dibuat,
Bengkulu, 27 Mei 2013
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
ANDI
HAMZAH AHMAD
MURNI
SAKSI I SAKSI
II SAKSI
III
TRYA
FARAMITHA FITRIA NINGSIH RIDHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar