LEGAL MEMORANDUM
Oleh:
Trya Faramitha B1A011098
Anggun M. Ferari B1A011058
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
2013
LEGAL
MEMORANDUM
Penyelesaian Hukum Atas Keinginan Seorang Suami yang Akan Mengajukan
Permohonan Cerai Talak
A. KEPALA LEGAL MEMORANDUM (HEADING)
Kepada : M. Hendri Setiawan
Umur : 27 tahun
Agama : Islam
Alamat : Jalan RE Martadinata 2 RT 27 No 64 A Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Melawan : Rosinta Maharani
Umur : 23 Tahun
Agama : Islam
Alamat :
Jalan Mahoni RT. 10 RW.04
No.26 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu
Pekerjaan :
-
Dari : Trya Faramitha dan Anggun
M Ferari
Alamat :Jalan Natadirja RT. 10 No.25 kelurahan Pagar Dewa
Kota
Bengkulu
Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu
Perihal :Penyelesaian Hukum Atas Keinginan Seorang Suami yang Akan
Mengajukan Permohonan Cerai Talaq
Tanggal :
17 Desember 2013
BAB I
KASUS
POSISI
M.
Hendri Setiawan yang biasa dipanggil “Ian” di lingkungan rumah, mengatakan
bahwa ia telah menikah dengan Rosinta Maharani yang biasa dipanggil “Ros”di
lingkungan rumah selama lebih dari 1 tahun
terhitung sejak 19 Desember 2012. Namun, belum dikaruniai
seorang anak.
Kehidupan rumah tangga mereka
rukun dan harmonis walaupun hanya tinggal disebuah kontrakkan sederhana di
Jalan RE Martadinata 2 RT 27 No 64 A Pagar Dewa hingga kurang lebih 3 bulan,
namun kemudian Ian merasa bahwa Ros menjadi tidak perhatian lagi terhadapnya,
ditambah lagi dengan kebiasaan Ros yang sering keluar rumah tanpa izin dan
pulang larut malam. Awalnya Ian memaklumi, dan hanya
menasehati tetapi Ros malah balik memarahi Ian dan menjadikan kekurangan
ekonomi sebagai alasan ia berprilaku seperti itu.
Pertengkaran mereka terjadi
hampir setiap hari dan semakin memuncak hingga kemudian Ros pergi meninggalkan
tempat kediaman bersama hingga lebih dari 5 bulan lamanya tanpa pernah
berhubungan /berkomunikasi satu sama lain. Selama kurun waktu itu Ian sudah
berusaha mencari Ros ke rumah orang tuanya di Seluma tetapi tidak ada, bahkan
orang tuanya balik menyalahkan Ian. Setelah ditelusuri ternyata
Ros mengontrak di Jalan
Mahoni RT. 10 RW.04 No.26 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota
Bengkulu bersama dengan seorang temannya yang bernama Ririn. Ian telah berusaha untuk
mengajak Ros kembali ke rumah namun tidak juga berhasil, bahkan Ros tidak ingin
menemui Ian.
Setelah kurun
waktu 5 Bulan tersebut, Ian telah berketetapan hati untuk bercerai dengan Ros.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH HUKUM
Dari paparan kasus di atas dapat dirumuskan permasalahan
hukum sebagai berikut:
1.
Langkah hukum apa yang sebaiknya ditempuh oleh Ian untuk menghadapi
permasalahannya tersebut?
2.
Apakah tindakan Istri Ian telah cukup menjadi alasan untuk pengajuan
permohonan perceraian?
BAB III
JAWABAN SINGKAT
Dari
kronologis peristiwa yang terjadi di atas, dan atas pertanyaan – pertanyaan
yuridis yang telah di ajukan, jawaban singkat yang dapat dikemukakan adalah
sebagai berikut:
1.
Jawaban Singkat atas pertanyaan yuridis: “Langkah hukum apa yang sebaiknya
ditempuh oleh Ian untuk menghadapi permasalahannya tersebut?” maka sebaiknya Ian
menempuh upaya kekeluargaan yaitu dengan jalan mendekati dan membujuk Ros agar
dapat kembali dan menyelesaikan permasalahan diantara mereka dengan damai.
Tetapi apabila upaya tersebut gagal, dan Ian telah merasa bahwa rumah tangga
mereka sudah tidak dapat dipertahankan lagi maka Ian dapat menempuh jalur hukum
yaitu dengan mengajukan permohonan cerai talaq ke Pengadilan Agama.
2.
Jawaban Singkat atas pertanyaan yuridis,” Apakah tindakan Istri Ian telah
cukup menjadi alasan untuk pengajuan permohonan perceraian?” yaitu pada
dasarnya berdasarkan pasal 39 ayat 2 Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan bahwa dalam mengajukan permohonan perceraian harus memiliki alasan
bahwa kedua belah pihak tidak dapat hidup rukun lagi, dan bila dilihat dari
kronologi peristiwa tersebut, bahwa dari pihak istri (Ros) telah melalaikan
kewajibannya sebagai Istri, bahkan telah meninggalkan rumah mereka dan tidak
dapat menerima kedatangan suaminya yang ingin menjemputnya untuk pulang, hal
ini telah dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan cerai talak .
BAB IV
PENELUSURAN
BAHAN-BAHAN HUKUM
Bahan-bahan
hukum yang relevan dan dapat dijadikan dasar dalam memecahkan masalah dalam
tulisan Legal Memorandum ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Yang termasuk dalam bahan-bahan hukum primer meliputi sebagai
berikut;
1.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
3.
Undang-undang
Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006
dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama
Adapun yang termasuk dalam bahan-bahan hukum sekunder
meliputi:
1.
Al-Qur’an dan Hadis
2.
Kompilasi Hukum Islam ( KHI )
3.
Hasil Investigasi atau wawancara dengan pihak terkait
A.
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
1.
Berdasarkan Pasal 1 yang berbunyi:
“Perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Maknanya
adalah pernikahan dengan ikatan lahir artinya bahwa dapat dibuktikan dengan
adanya buku nikah, sedangkan ikatan batin dibuktikan dengan saling cinta –
mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu
kepada yang lain seperti yang tercantum dalam Pasal 33. s
2.
Berdasarkan Pasal 30 yang berbunyi:
“Suami-isteri memikul
kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar
susunan masyarakat”.
Sebagai akibat
dari sebuah pernikahan adalah timbulnya hak dan kewajiban bagi suami dan istri,
dimana pelaksanaan dari kewajiban inilah yang akan menjadi pondasi dari
ketahanan rumah tangga yang akan dibina.
3.
Berdasarkan Pasal 31 yang berbunyi:
(1) Hak dan
kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum.
(3) Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu
rumah tangga.
4.
Berdasarkan Pasal 32 yang berbunyi:
(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman
yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang
dimaksudkan dalam ayat(1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.
Kewajiban atas penyediaan tempat kediaman ada pada
suami, karena suami sebagai pencari nafkah dalam kelurga dengan persyaratan
layak dan sesuai dengan kemampuan dari suami sehingga nantinya dapat memberikan
rasa tentram dan aman bagi istri dan anak –anak mereka
5.
Berdasarkan Pasal 33 yang berbunyi:
“Suami isteri wajib
saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan
lahir bathin yang satu kepada yang lain”.
6.
Berdasarkan Pasal 34 yang berbunyi:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan
kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Suami –istri
memiliki kewajiban- kewajiban yang juga telah diatur lebih rinci didalam
Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 77- 83 KHI
Berdasarkan Ayat 3 dalam pasal ini, menyebutkan
apabila suami dan atau istri melalaikan kewajiban – kewajiban yang telah
tercantum dalam Pasal 77-83 KHI, maka masing –masing pihak dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan sesuai dengan wewenang hukumnya.
7.
Berdasarkan Pasal 39 yang berbunyi:
(1)
Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2)
Untuk
melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu
tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang
Pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Berdasarkan Pasal 39 tersebut, ayat 1 bahwa satu –satunya
lembaga yang berwenang memutuskan sebuah ikatan perkawinan adalah pengadilan, Suami
yang hendak menjatuhkan talak memberitahukan maksudnya dengan surat ke
Pengadilan Agama yang mewiilayahi tempat tinggalnya, disertai dengan alasan
serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu, Perkawinan itu putus, setelah
pihak-pihak yang bersangkutan telah dicoba untuk didamaikan, namun tidak
berhasil.
Sedangkan
pada ayat 2, alasan –alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian diatur
dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, Pasal 116 KHI.
Pada ayat 3 bahwa lebih lanjut
mengenai tata pelaksanaan perceraian (cerai Talak) diatur dalam Pasal 66-72
Undang –Undang No 7 Tahun 1989,Pasal 14-18 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun1975,
BAB XVI Pasal 113 -148 KHI, sebagai hukum acara khusus
8.
Berdasarkan Pasal
40 yang berbunyi:
(1) Gugatan
perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tata cara
mengajukan gugatan tersebutpada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan
tersendiri.
B.
Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
1. Alasan
Perceraian, berdasarkan, Pasal 19 menyebutkan:
(1) Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
(2)
Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya.
(3)
Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung.
(4) Salah satu pihak melakukan kekejaman
atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
(5)
Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri.
(6)
Antara
suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
2. Upaya Perdamaian, Berdasarkan Pasal 31, yang berbunyi
(1) Hakim yang memeriksa gugatan perceraian
berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha
mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
C. Undang-undang
Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006
dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang
Pengadilan Agama
1.
Berdasarkan Pasal 65,
yang berbunyi :
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan
setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak”.
D.
Al-Qur’an dan Hadis
2.
Al-Qur’an dalam Surat ke
IV Ayat 19, yang artinya:
“Andaikan seorang suami
tidak merasa senang kepada istrinya mungkin Tuhan menjadikan sesuatu yang
sangat baik dalam diri istri yang telah tidak
disenangi suami itu”
Dari ayat
tersebut diatas dapat disimpulakan bahwa kalau ada perasaan tidak senang dari
suami kepada istrinya hendaklah dia tetap menerima istrinya itu dengan baik dan
jangan menceraikannya. Pertengkaran atau pencederaan yang begitu hebat antara
suami istri juga tidak dapat menjadikan suami istri itu bercerai begitu saja.
Dalam hal yang demikian diperlukan prosedur penyelesaian lebih dahulu melalui
syiqaq
3.
Al-Qur’an dalam Surat ke
IV Ayat 34, yang artinya:
Sebelum mempergunakan
prosedur syiqaq maka terlebih dahulu si suami
a.
Menasihati sang istri
b.
Bila sang istri tidak
memperhatikan, suami dapat memisahkan tempat tidur dan meja makan, tetapi tetap
dalam satu rumah suami istri itu tinggal
c.
Bila jalan kedua tidak
mempan suami dapat memukul si istri tetapi tidak boleh melampaui batas
4.
Al-Qur’an dalam Surat ke
IV Ayat 35, yang artinya:
“Apabila tiga cara
tersebut masih tidak diindahkan si istri barulah dilaksanakan syiqaq tersebut dengan
menunjuk Hakamain”
5.
Sabda Rasul
“Tidak ada sesuatu
yang halal yang paling dimarahi Tuhan selain dari talaq”
E.
Kompilasi Hukum Islam (
KHI )
1.
Hak dan Kewajiban suami Istri Pasal
77 yang berbunyi:
(1) Suami
isteri memikul kewajiban
yang luhur untuk
menegakkan rumah tangga
yang sakinah, mawaddah dan rahmah
yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat
(2) Suami isteri wajib
saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir
bathin yang satui kepada yang lain;
(3) Suami
isteri memikul kewajiban
untuk mengasuh dan
memelihara anak-anak mereka,
baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan
pendidikan agamanya;
(4) suami isteri wajib memelihara kehormatannya;
(5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
2.
Kedudukan suami Istri, Pasal 79 yang berbunyi:
(1) Suami adalah kepala keluarga dan
isteri ibu rumah tangga.
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang denganhak dan kedudukan suami
dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3) masing-masing pihak berhak untuk
melakukan perbuatan hukum.
3.
Kewajiban Suami, Pasal 80 yang berbunyi:
(1) Suami adalah
pembimbing, terhadap isteri
dan rumah tangganya,
akan tetap mengenai
hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskanoleh sumai
isteri bersama.
(2) Suami wajib
melidungi isterinya dan
memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama,nusa dan bangsa.
(4) sesuai
dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan
tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya
perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak.
(5) Kewajiban suami
terhadap isterinya seperti
tersebut pada ayat
(4) huruf a
dan b di
atas mulai berlaku sesudah ada
tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan
suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4)
huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana
dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz
4.
Kewajiban Istri, Pasal 83 yang
berbunyi:
(1) Kewajibn utama bagi seoarang
isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur
keperluan rumah tangga
sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
5.
Berdasarkan Pasal 113, yang berbunyi :
Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian,
b. Perceraian, dan
c. atas putusan Pengadilan
6.
Berdasarkan Pasal 114, yang berbunyi :
“Putusnya perkawinan yang
disebabkan karena perceraian
dapat terjadi karena
talak atau berdasarkan gugatan
perceraian”.
7.
Berdasarkan Pasal 115, yang berbunyi:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah
Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak”.
8.
Berdasarkan Pasal 116, yang berbunyi :
Perceraian dapat terjadi
karena alasan atau alasan-alasan:
a.
salah satu pihak berbuat
zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b.
salah satu pihak
mninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain
dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.
salah satu
pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun
atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d.
salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e.
sakah satu
pihak mendapat cacat badab
atau penyakit dengan
akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f.
antara suami
dan isteri terus
menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup
rukun lagi dalam rumah tangga;
g.
Suami menlanggar taklik
talak;
h.
peralihan agama tau
murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
9.
Berdasarkan Pasal 117, yang berbunyi :
“Talak adalah ikrar
suami di hadapan
sidang Pengadilan Agama
yang menjadi salah
satu sebab putusnya perkawinan,
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131”.
F.
Hasil Investigasi atau
wawancara dengan pihak-pihak terkait
Sehubungan dengan
kedatangan M. Hendri
Setiawan (Ian) kepada penulis
untuk meminta nasihat hukum (legal advice) atas masalah hukum yang dihadapinya,
pada tanggal 22 Oktober 2013, penulis telah melakukan investigasi atau menggali
dan mengumpulkan informasi dan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait. Dari
hasil investigasi tersebut dapat diperoleh informasi atau keterangan sebagai
berikut:
a.
Istri Ian (Ros) telah melalaikan kewajibannya sebagai istri dan keluar dari
rumah tanpa kabar berita hingga 5 bulan lamanya yang menurutnya disebabkan oleh
faktor ekonomi, kemuadian si Suami (Ian) dalam kurun waktu tersebut telah
berusaha mengajak si Istri untuk kembali kerumah, namun dari pihak istri tidak
ada itikad untuk kembali, bahkan tidak ingin menemui suaminya yang datang untuk
menjemput. Begitu pula dengan pihak keluarga istrinya yang balik menyalahkan si
suami bukannya menjadi mediator diantara mereka, karena merasa diantara
keduanya sudah tidak dapat hidup rukun kembali, maka Si Suami dengan telah berketetapan hati ingin menceraikan si Istri.
BAB V
ANALISIS HUKUM
A.
Analisis Pertanyaan Hukum 1
(Langkah hukum apa yang sebaiknya ditempuh oleh Ian untuk
menghadapi permasalahannya tersebut?)
Berbagai
upaya dan pendekatan dapat ditempuh oleh Suami (Ian) adalah
1) Upaya Perdamaian, yaitu dengan menyerahkan upaya Perdamaian
kepada kedua suami istri itu sendiri, diamana dalam Al-Qur’an dalam Surat ke IV
Ayat 19 dan 34 pun telah dianjurkan agar hubungan suami istri itu dapat
dilanjutkan, tetapi dalam permasalahan ini pihak istri telah pergi meninggalkan
rumah, maka Ianlah yang harus bergerak untuk membujuknya dengan sungguh- sunguh
untuk kembali kerumah karena sebaik – baiknya penyelesaian permasalahan itu
adalah dengan pihak –pihak yang bersangkutan secara langsung. Tetapi bila jalan
ini mengahapi permasalahan maka dapat dialihkan dan diserahkan kepada dua orang
juru damai, masing - masing terdiri dari
keluarga dari pihak suami dan keluarga dari pihak istri, seperti orang tua
kedua belah pihak.
2) Upaya Penyembuhan, yaitu
apabila perdamaian dengan segala medianya telah dilalui menurut tahapnya tetapi
tidak berhasil, maka barulah timbul keperluan untuk terjadinya suatu perceraian
sebagai way out guna mengatasi kesulitan serta menghindarkan
percekcokan yang berlarut- larut yang dapat membahayakan kelangsungan rumah
tangga. Oleh karena itu, diperkenankan untuk melakukan talaq biasa diamana
suami dapat mempergunakan haknya untuk menjatuhkan talaq kepada istrinya
sebagai obat dalam usaha penyembuhan kehidupan rumah tangga itu sendiri. Talaq
tersebut sebagai wadah yang memungkinkan keduanya untuk baik kembali setelah
sebelumnya diberikan kesempatan berfikir yang diharapakn dapat menghasilkan
pemikiran yang mendorong mereka untuk kembali hidup bersama, selain itu ada
pula yang melakukan talaq Khulu’ diamana suami diperkenankan melakukan
pembayaran tertentu atas permintaan istri yaitu berupa imbalan atau tebusan
dari talaq sebagai obat dalam usaha penyembuhan kehidupan rumah tangga itu
sendiri.
3) jika upaya talaq dan
pendekatan kekeluargaan sudah benar-benar mengalami jalan buntu, maka dapat
ditempuh upaya hukum untuk
menyelesaikannya, yaitu dengan mengajukan permohonan Perceraian
kepada Pengadilan Agama dimana ia berdomisili (Pengadilan Agama Kota Bengkulu ). nantinya Pengadilan Agama akan memeriksa melalui
proses persidangan. Proses
pemeriksaan perkara di pengadilan ini sama halnya dnegan pemeriksaan pada
umumnya, yaitu diawali dengan pemeriksaan berkas – berkas, memanggil para
pihak, mengupayakan perdamaian,
yang merupakan kewajiban hakim diatur dalam Pasal 31 (1) PP No 9 Tahun 1975,
Pasal 82 (1) UU-PA, dimana dalam upaya perdamaian oleh hakim ini suami-istri
harus hadir secara pribadi kecuali yang dikecualikan dalam Pasal 82 Ayat (2)
UU-PA. Upaya perdamaian ini dilakukan disetiap sidang pemeriksaan pada semua
tingkat peradilan, bahkan pengadilan dapat meminta bahtuan kepada orang atau
badan lain yang dianggap perlu, misalnya BP 4 berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PP
No 9 Tahun 1975 kemudian memanggil
saksi- saksi, pembuktian dan diakhiri dengan pembacaan putusan dengan
bentuk penetapan pengadilan tentang mengabulkan atau menolak petitum dalam Permohonan. Terhadap
putusan yang mengabulkan permohonan, maka ikrar talaq dapat diucapakn terhadap Isri didepan sidang
Pengadilan Agama sehingga putuslah suatu hubungan perkawinan antara suami istri
.
B.
Analisis Pertanyaan Hukum
2
(Apakah tindakan
Istri Ian telah cukup menjadi alasan untuk pengajuan permohonan perceraian?)
Berdasarkan kronologi
peristiwa yang telah dipaparkan oleh M. Hendri Setiawan (Ian) dapat ditangkap bahwa akar permasalahnnya
adalah karena faktor ekonomi, yang menyebabkan seringnya terjadi percekcokan
didalam keluarga, Ian sebagai suami telah melaksanakan kewajiabannya sebagai
suami, seperti yang tercantum dalam Pasal 30-34 Undang – Undang No 1 Tahun 1974
jo Pasal 77 dan Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, dimana pemenuhan nafkah
terhadap istrinya pun telah dirasa cukup, walaupun tidak begitu besar karena
pekerjaannya yang sebagai pegawai disebuah perusahaan swasta. Namun setelah 3
bulan pernikahan, Ros mulai melalaikan kewajibannya sebagai istri seperti yang
tercantum dalam Pasal 30-34 Undang- Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
jo Pasal 77 dan Pasal 83 Kompilasi hukum Islam, seperti tindakan Ros yang di
rasa Ian sudah tidak perhatian lagi
terhadapnya, kemudian kebiasaan Ros
yang sering keluar rumah tanpa izin dan pulang larut malam. Sebagaimana
tercantum dalam Al-Qur’an dalam Surat ke IV Ayat 19 dan Ayat 34 bahwa seburuk apapun
tindakan istri dan ketidaksukaan suami akan hal itu, maka seorang suami harus
menerima dan berusaha untuk meluruskannya, dalam hal ini, ian telah melaksanakannya,
dimana hanya dinasihati dan memaklumi keadaan istrinya yang masih muda dan
masih perlu beradaptasi dengan perubahan statusnya yang telah menjadi seorang
istri, tetapi tindakan dari istrinya bahkan menjadi-jadi yaitu dengan seringnya
memicu pertengkaran yang
terjadi hampir setiap hari dan semakin memuncak hingga kemudian Ros pergi meninggalkan
tempat kediaman bersama hingga lebih dari 5 bulan lamanya tanpa pernah
berhubungan /berkomunikasi satu sama
lain. Selama kurun waktu itu Ian sudah berusaha mencari Ros ke rumah orang
tuanya di Seluma tetapi tidak ada, bahkan orang tuanya balik menyalahkan Ian.
Didasarkan pada Fakta –Fakta dan kronologi peristiwa yang terjadi maka
Dasar Alasan Pengajuan Permohonan Cerai Talak dapat diterima, karena
Berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dimana dalam
mengajukan permohonan perceraian maka harus disertai dengan alasan –alasan yang
dapat dijadikan dasar untuk perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9
Tahun 1975, Pasal 116 KHI, yaitu:
1.
Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Ini dapat dijadikan dasar
alasan karena, Ros (Istri) memiliki kebiasaan yang sering keluar rumah tanpa
izin dan pulang larut malam, hal ini menunjukkan bahwa salah satu pihak memiliki kebiasaan buruk yang
susah disembuhkan, bahkan mengabaikan nasihat dari suaminya
2. Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya.
Berdasarkan kronologi peristiwa yang dialami oleh Ian, bahwa Istrinya telah
meninggalkan ia hingga 5 bulan lamanya tanpa ada kabar. Sedangkan dalam dasar alasan
perceraian ini, pengajuan permohonan terhitung 2 tahun sejak istri
meninggalkannya, sehingga tidak masuk dalam katagori ini, namun. Permohonan
dapat dikabulkan jika istri menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi
kembali ke rumah kediaman bersama. Untuk pembuktiannya nanti dapat menggunakan
alat-alat bukti berupa surat, saksi atau alat bukti lainnya yang dapat diterima
oleh hakim
3. Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung.
Hal ini tidak bisa dijadikan alasan pengajuan permohonan perceraian karena
Ros bukan berstatus tahanan
4.
Salah satu pihak melakukan kekejaman
atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
Berdasarkan keterangan
dari Ian, saat terjadi percekcokan, Ros sering kali membanting barang –barang
yang berada disekitarnya. Namun tidak sampai melukai Ian.
5. Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri.
Berdasarkan kronologi peristiwa bahwa selama lebih kurang 5 bulan sejak
ditinggalkan, maka Ros telah melalaikan dan tidak menjalankan kewajibannya
sebagai seorang istri
6. Antara
suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan perceraian ini
disebut dengan syiqoq yaitu perselisiahan yang tajam antara suami istri,
sehingga pertimbangan terhadap sebab-sebab terjadinya syiqoq menjadi
pertimbangan bagi hakim, karena akan berpengaruh terhadap keutuhan dan
keberlangsungan sebuah pernikahan, kemuadian mendenar keterangan- keterangan
dari saksi – saksi dibawah sumpah. Pengaturan pembuktiannya terdapat dalam
Pasal 22 PP No 9 Tahun 1975, Pasal 76 Undang-Undang No 7 Tahun 1989.
7.
peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan
dalam rumah tangga
Hal ini, tidak dapat
dijadikan alasan permohonan perceraian karena Ros masih beragama islam.
BAB VI
PENDAPAT HUKUM
A.
Pendapat hukum
Berdasarkan hasil analisi hukum yang telah diuraikan,
dapat dirimuskan pendapat hukum sebagai berikut:
1.
Langkah hukum apa yang
sebaiknya ditempuh oleh Ian untuk menghadapi permasalahannya tersebut?
Upaya Perdamaian, yaitu dengan menyerahkan upaya Perdamaian
kepada kedua suami istri itu sendiri, bila upaya ini tidak berhasil maka dapat dua
orang juru damai, masing - masing
terdiri dari keluarga dari pihak suami dan keluarga dari pihak istri, seperti
orang tua kedua belah pihak. Setelah upaya – upaya itu dilakukan namun tidk
juga menunjukkan hasil maka Ian dapat melakukan Upaya Penyembuhan, yaitu
apabila perdamaian dengan segala medianya telah dilalui menurut tahapnya tetapi
tidak berhasil, maka barulah timbul keperluan untuk terjadinya suatu perceraian
sebagai way out untuk menghindari
percekcokkan dan memberikan kesempatan istri untuk berfikir dan kembali membina
rumah tangga. Jika upaya talaq dan pendekatan kekeluargaan sudah benar-benar
mengalami jalan buntu, maka dapat ditempuh upaya hukum untuk menyelesaikannya, yaitu dengan
mengajukan permohonan Perceraian
kepada Pengadilan Agama
2.
Apakah tindakan Istri Ian telah cukup menjadi alasan untuk pengajuan
permohonan perceraian?
pertimbangan dalam
mengabulkan pengajuan permohonan perceraian adalah mengenai
a.
Sebab-sebab perselisiahn dan pertengkaran
b.
Sifat dan bentuk serta kadar perselisihan dan pertengkaran dan setelah
dipertimbangkan ternyata benar- benar berpengaruh dan prinsipil bagi keutuhan
dan kehidupan suami istri
c.
Tidak adanya harapan akan hisup rukun lagi dalam rumah tangga sehingga
tujuan dari pembentukan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat (21) tidak
tercapai.
Maka atas dasar fakta hukum tersebut, bahwa rumah tangga Ian
dengan Ros telah pecah sedemikian rupa yang sulit untuk dipersatukan kembali,
sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat (21) tidak
tercapai.