Kamis, 02 Januari 2014

Legal Memorandum Tentang Permohonan Cerai Talak




LEGAL MEMORANDUM










Oleh:

Trya Faramitha             B1A011098
Anggun M. Ferari        B1A011058



Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

2013


LEGAL MEMORANDUM
Penyelesaian Hukum Atas Keinginan Seorang Suami yang Akan Mengajukan Permohonan Cerai Talak


A.      KEPALA LEGAL MEMORANDUM (HEADING)
Kepada                        : M. Hendri Setiawan
                        Umur                           : 27 tahun
Agama                         : Islam
Alamat                   : Jalan RE Martadinata 2 RT 27 No 64 A Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
Pekerjaan                    : Karyawan Swasta
                        Melawan                     : Rosinta Maharani
                        Umur                           : 23 Tahun
                        Agama                         : Islam
Alamat                        : Jalan Mahoni RT. 10 RW.04 No.26 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu
Pekerjaan                    : -
Dari                             : Trya Faramitha dan Anggun M Ferari
Alamat                        :Jalan Natadirja RT. 10 No.25 kelurahan  Pagar Dewa  Kota Bengkulu
Pekerjaan                    : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Perihal             :Penyelesaian Hukum Atas Keinginan Seorang Suami yang Akan Mengajukan Permohonan Cerai Talaq
Tanggal                       : 17 Desember 2013




BAB I
KASUS POSISI
M. Hendri Setiawan yang biasa dipanggil “Ian” di lingkungan rumah, mengatakan bahwa ia telah menikah dengan Rosinta Maharani yang biasa dipanggil “Ros”di lingkungan rumah selama lebih dari 1 tahun  terhitung sejak 19 Desember 2012. Namun, belum dikaruniai seorang anak.
Kehidupan rumah tangga mereka rukun dan harmonis walaupun hanya tinggal disebuah kontrakkan sederhana di Jalan RE Martadinata 2 RT 27 No 64 A Pagar Dewa hingga kurang lebih 3 bulan, namun kemudian Ian merasa bahwa Ros menjadi tidak perhatian lagi terhadapnya, ditambah lagi dengan kebiasaan Ros yang sering keluar rumah tanpa izin dan pulang larut malam. Awalnya Ian memaklumi, dan hanya menasehati tetapi Ros malah balik memarahi Ian dan menjadikan kekurangan ekonomi sebagai alasan ia berprilaku seperti itu.
Pertengkaran mereka terjadi hampir setiap hari dan semakin memuncak hingga kemudian Ros pergi meninggalkan tempat kediaman bersama hingga lebih dari 5 bulan lamanya tanpa pernah berhubungan /berkomunikasi satu sama lain. Selama kurun waktu itu Ian sudah berusaha mencari Ros ke rumah orang tuanya di Seluma tetapi tidak ada, bahkan orang tuanya balik menyalahkan Ian. Setelah ditelusuri ternyata Ros mengontrak di Jalan Mahoni RT. 10 RW.04 No.26 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu bersama dengan seorang temannya yang bernama Ririn. Ian telah berusaha untuk mengajak Ros kembali ke rumah namun tidak juga berhasil, bahkan Ros tidak ingin menemui Ian.
Setelah kurun waktu 5 Bulan tersebut, Ian telah berketetapan hati untuk bercerai dengan Ros.
           


BAB II
PERUMUSAN MASALAH HUKUM
            Dari paparan kasus di atas dapat dirumuskan permasalahan hukum sebagai berikut:
1.      Langkah hukum apa yang sebaiknya ditempuh oleh Ian untuk menghadapi permasalahannya tersebut?
2.      Apakah tindakan Istri Ian telah cukup menjadi alasan untuk pengajuan permohonan perceraian?

BAB III
JAWABAN SINGKAT

      Dari kronologis peristiwa yang terjadi di atas, dan atas pertanyaan – pertanyaan yuridis yang telah di ajukan, jawaban singkat yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut:
1.      Jawaban Singkat atas pertanyaan yuridis: “Langkah hukum apa yang sebaiknya ditempuh oleh Ian untuk menghadapi permasalahannya tersebut?” maka sebaiknya Ian menempuh upaya kekeluargaan yaitu dengan jalan mendekati dan membujuk Ros agar dapat kembali dan menyelesaikan permasalahan diantara mereka dengan damai. Tetapi apabila upaya tersebut gagal, dan Ian telah merasa bahwa rumah tangga mereka sudah tidak dapat dipertahankan lagi maka Ian dapat menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan permohonan cerai talaq ke Pengadilan Agama.
2.      Jawaban Singkat atas pertanyaan yuridis,” Apakah tindakan Istri Ian telah cukup menjadi alasan untuk pengajuan permohonan perceraian?” yaitu pada dasarnya berdasarkan pasal 39 ayat 2 Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa dalam mengajukan permohonan perceraian harus memiliki alasan bahwa kedua belah pihak tidak dapat hidup rukun lagi, dan bila dilihat dari kronologi peristiwa tersebut, bahwa dari pihak istri (Ros) telah melalaikan kewajibannya sebagai Istri, bahkan telah meninggalkan rumah mereka dan tidak dapat menerima kedatangan suaminya yang ingin menjemputnya untuk pulang, hal ini telah dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan cerai talak .


BAB IV
PENELUSURAN BAHAN-BAHAN HUKUM

      Bahan-bahan hukum yang relevan dan dapat dijadikan dasar dalam memecahkan masalah dalam tulisan Legal Memorandum ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Yang termasuk dalam bahan-bahan hukum primer meliputi sebagai berikut;
1.      Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2.      Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
3.      Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama

Adapun yang termasuk dalam bahan-bahan hukum sekunder meliputi:
1.      Al-Qur’an dan Hadis
2.      Kompilasi Hukum Islam ( KHI )
3.      Hasil Investigasi atau wawancara dengan pihak terkait

A.      Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
1.      Berdasarkan Pasal 1  yang berbunyi:
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
      Maknanya adalah pernikahan dengan ikatan lahir artinya bahwa dapat dibuktikan dengan adanya buku nikah, sedangkan ikatan batin dibuktikan dengan saling cinta – mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain seperti yang tercantum dalam Pasal 33. s
2.      Berdasarkan Pasal 30 yang berbunyi:
“Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat”.
      Sebagai akibat dari sebuah pernikahan adalah timbulnya hak dan kewajiban bagi suami dan istri, dimana pelaksanaan dari kewajiban inilah yang akan menjadi pondasi dari ketahanan rumah tangga yang akan dibina.
3.      Berdasarkan Pasal 31 yang berbunyi:
(1)  Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3)  Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
4.      Berdasarkan Pasal 32 yang berbunyi:
(1)  Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2)  Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat(1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.
                  Kewajiban atas penyediaan tempat kediaman ada pada suami, karena suami sebagai pencari nafkah dalam kelurga dengan persyaratan layak dan sesuai dengan kemampuan dari suami sehingga nantinya dapat memberikan rasa tentram dan aman bagi istri dan anak –anak mereka 
5.      Berdasarkan Pasal 33 yang berbunyi:
“Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”.
6.      Berdasarkan Pasal 34 yang berbunyi:
(1)  Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2)  Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3)  Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
                  Suami –istri memiliki kewajiban- kewajiban yang juga telah diatur lebih rinci didalam Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 77- 83 KHI
                  Berdasarkan Ayat 3 dalam pasal ini, menyebutkan apabila suami dan atau istri melalaikan kewajiban – kewajiban yang telah tercantum dalam Pasal 77-83 KHI, maka masing –masing pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai dengan wewenang hukumnya.
7.      Berdasarkan Pasal 39 yang berbunyi:
(1)   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2)   Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri.
(3)   Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Berdasarkan Pasal 39 tersebut, ayat 1 bahwa satu –satunya lembaga yang berwenang memutuskan sebuah ikatan perkawinan adalah pengadilan, Suami yang hendak menjatuhkan talak memberitahukan maksudnya dengan surat ke Pengadilan Agama yang mewiilayahi tempat tinggalnya, disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu, Perkawinan itu putus, setelah pihak-pihak yang bersangkutan telah dicoba untuk didamaikan, namun tidak berhasil.
    Sedangkan pada ayat 2, alasan –alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, Pasal 116 KHI.
    Pada ayat 3 bahwa lebih lanjut mengenai tata pelaksanaan perceraian (cerai Talak) diatur dalam Pasal 66-72 Undang –Undang No 7 Tahun 1989,Pasal 14-18 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun1975, BAB XVI Pasal 113 -148 KHI, sebagai hukum acara khusus

8.      Berdasarkan Pasal 40 yang berbunyi:
(1)   Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2)   Tata cara mengajukan gugatan tersebutpada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
B.      Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
1.   Alasan Perceraian, berdasarkan, Pasal 19 menyebutkan:
(1) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
(2)   Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
(3)   Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
(4)   Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
(5)   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri.
(6)   Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
2. Upaya Perdamaian, Berdasarkan Pasal 31, yang berbunyi
(1)   Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2)  Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
C.      Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama
1.         Berdasarkan Pasal 65, yang berbunyi :
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.

D.     Al-Qur’an dan Hadis
2.      Al-Qur’an dalam Surat ke IV Ayat 19, yang artinya:
“Andaikan seorang suami tidak merasa senang kepada istrinya mungkin Tuhan menjadikan sesuatu yang sangat baik dalam diri istri yang telah tidak  disenangi suami itu”
      Dari ayat tersebut diatas dapat disimpulakan bahwa kalau ada perasaan tidak senang dari suami kepada istrinya hendaklah dia tetap menerima istrinya itu dengan baik dan jangan menceraikannya. Pertengkaran atau pencederaan yang begitu hebat antara suami istri juga tidak dapat menjadikan suami istri itu bercerai begitu saja. Dalam hal yang demikian diperlukan prosedur penyelesaian lebih dahulu melalui syiqaq
3.      Al-Qur’an dalam Surat ke IV Ayat 34, yang artinya:
Sebelum mempergunakan prosedur syiqaq maka terlebih dahulu si suami
a.      Menasihati sang istri
b.      Bila sang istri tidak memperhatikan, suami dapat memisahkan tempat tidur dan meja makan, tetapi tetap dalam satu rumah suami istri itu tinggal
c.       Bila jalan kedua tidak mempan suami dapat memukul si istri tetapi tidak boleh melampaui batas  
4.      Al-Qur’an dalam Surat ke IV Ayat 35, yang artinya:
“Apabila tiga cara tersebut masih tidak diindahkan si istri barulah dilaksanakan syiqaq tersebut dengan menunjuk Hakamain”
5.      Sabda Rasul
Tidak ada sesuatu yang halal yang paling dimarahi Tuhan selain dari talaq”

E.      Kompilasi Hukum Islam ( KHI )
1.      Hak dan Kewajiban suami Istri  Pasal 77 yang berbunyi:
(1)  Suami  isteri  memikul  kewajiban  yang  luhur  untuk  menegakkan  rumah  tangga  yang  sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat
(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satui kepada yang lain;
(3)  Suami  isteri  memikul  kewajiban  untuk  mengasuh  dan  memelihara  anak-anak  mereka,  baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
(4)   suami isteri wajib memelihara kehormatannya;
(5)  jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
2.      Kedudukan suami Istri, Pasal 79 yang berbunyi:
(1)   Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang denganhak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3)  masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3.      Kewajiban Suami, Pasal 80 yang berbunyi:
(1)  Suami  adalah  pembimbing,  terhadap  isteri  dan  rumah  tangganya,  akan  tetap  mengenai  hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskanoleh sumai isteri bersama.
(2)  Suami  wajib  melidungi  isterinya  dan  memberikan  segala  sesuatu  keperluan  hidup  berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada  isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama,nusa dan bangsa.
(4)  sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b.  biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c.  biaya pendididkan bagi anak.
(5)  Kewajiban  suami  terhadap  isterinya  seperti  tersebut  pada  ayat  (4)  huruf  a  dan  b  di  atas  mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6)   Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7)   Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz
4.      Kewajiban Istri, Pasal 83  yang berbunyi:
(1)  Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam  yang dibenarkan oleh hukum islam.
(2)  Isteri  menyelenggarakan  dan  mengatur  keperluan  rumah  tangga  sehari-hari  dengan  sebaik-baiknya.
5.      Berdasarkan Pasal 113, yang berbunyi :
Perkawinan dapat putus karena :
a.  Kematian,
b.  Perceraian, dan
c.  atas putusan Pengadilan
6.      Berdasarkan Pasal 114, yang berbunyi :
Putusnya  perkawinan  yang  disebabkan  karena  perceraian  dapat  terjadi  karena  talak  atau berdasarkan gugatan perceraian”.
7.      Berdasarkan Pasal 115, yang berbunyi:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
8.      Berdasarkan Pasal 116, yang berbunyi :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.    salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.    salah  satu  pihak  mendapat  hukuman  penjara  5  (lima)  tahun  atau  hukuman  yang  lebih  berat setelah perkawinan berlangsung;
d.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e.    sakah  satu  pihak mendapat  cacat  badab  atau  penyakit  dengan  akibat  tidak  dapat  menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f.     antara  suami  dan  isteri  terus  menerus  terjadi  perselisihan  dan  pertengkaran  dan  tidak  ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g.    Suami menlanggar taklik talak;
h.    peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
9.      Berdasarkan Pasal 117, yang berbunyi :
“Talak  adalah  ikrar  suami  di  hadapan  sidang  Pengadilan  Agama  yang  menjadi  salah  satu  sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131”.

F.       Hasil Investigasi atau wawancara dengan pihak-pihak terkait
Sehubungan dengan kedatangan M. Hendri Setiawan (Ian) kepada penulis untuk meminta nasihat hukum (legal advice) atas masalah hukum yang dihadapinya, pada tanggal 22 Oktober 2013, penulis telah melakukan investigasi atau menggali dan mengumpulkan informasi dan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait. Dari hasil investigasi tersebut dapat diperoleh informasi atau keterangan sebagai berikut:
a.      Istri Ian (Ros) telah melalaikan kewajibannya sebagai istri dan keluar dari rumah tanpa kabar berita hingga 5 bulan lamanya yang menurutnya disebabkan oleh faktor ekonomi, kemuadian si Suami (Ian) dalam kurun waktu tersebut telah berusaha mengajak si Istri untuk kembali kerumah, namun dari pihak istri tidak ada itikad untuk kembali, bahkan tidak ingin menemui suaminya yang datang untuk menjemput. Begitu pula dengan pihak keluarga istrinya yang balik menyalahkan si suami bukannya menjadi mediator diantara mereka, karena merasa diantara keduanya sudah tidak dapat hidup rukun kembali, maka Si Suami dengan telah  berketetapan hati ingin menceraikan si Istri.
BAB V
ANALISIS HUKUM
A.     Analisis Pertanyaan Hukum 1        
(Langkah hukum apa yang sebaiknya ditempuh oleh Ian untuk menghadapi permasalahannya tersebut?)
            Berbagai upaya dan pendekatan dapat ditempuh oleh Suami (Ian) adalah
1)      Upaya Perdamaian,  yaitu dengan menyerahkan upaya Perdamaian kepada kedua suami istri itu sendiri, diamana dalam Al-Qur’an dalam Surat ke IV Ayat 19 dan 34 pun telah dianjurkan agar hubungan suami istri itu dapat dilanjutkan, tetapi dalam permasalahan ini pihak istri telah pergi meninggalkan rumah, maka Ianlah yang harus bergerak untuk membujuknya dengan sungguh- sunguh untuk kembali kerumah karena sebaik – baiknya penyelesaian permasalahan itu adalah dengan pihak –pihak yang bersangkutan secara langsung. Tetapi bila jalan ini mengahapi permasalahan maka dapat dialihkan dan diserahkan kepada dua orang juru damai, masing -  masing terdiri dari keluarga dari pihak suami dan keluarga dari pihak istri, seperti orang tua kedua belah pihak.    
2)      Upaya Penyembuhan, yaitu apabila perdamaian dengan segala medianya telah dilalui menurut tahapnya tetapi tidak berhasil, maka barulah timbul keperluan untuk terjadinya suatu perceraian sebagai way out  guna mengatasi kesulitan serta menghindarkan percekcokan yang berlarut- larut yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Oleh karena itu, diperkenankan untuk melakukan talaq biasa diamana suami dapat mempergunakan haknya untuk menjatuhkan talaq kepada istrinya sebagai obat dalam usaha penyembuhan kehidupan rumah tangga itu sendiri. Talaq tersebut sebagai wadah yang memungkinkan keduanya untuk baik kembali setelah sebelumnya diberikan kesempatan berfikir yang diharapakn dapat menghasilkan pemikiran yang mendorong mereka untuk kembali hidup bersama, selain itu ada pula yang melakukan talaq Khulu’ diamana suami diperkenankan melakukan pembayaran tertentu atas permintaan istri yaitu berupa imbalan atau tebusan dari talaq sebagai obat dalam usaha penyembuhan kehidupan rumah tangga itu sendiri. 
3)      jika upaya talaq dan pendekatan kekeluargaan sudah benar-benar mengalami jalan buntu, maka dapat ditempuh upaya  hukum untuk menyelesaikannya, yaitu dengan mengajukan permohonan Perceraian kepada Pengadilan Agama dimana ia berdomisili (Pengadilan Agama Kota Bengkulu ). nantinya Pengadilan Agama akan memeriksa melalui proses persidangan. Proses pemeriksaan perkara di pengadilan ini sama halnya dnegan pemeriksaan pada umumnya, yaitu diawali dengan pemeriksaan berkas – berkas, memanggil para pihak, mengupayakan perdamaian, yang merupakan kewajiban hakim diatur dalam Pasal 31 (1) PP No 9 Tahun 1975, Pasal 82 (1) UU-PA, dimana dalam upaya perdamaian oleh hakim ini suami-istri harus hadir secara pribadi kecuali yang dikecualikan dalam Pasal 82 Ayat (2) UU-PA. Upaya perdamaian ini dilakukan disetiap sidang pemeriksaan pada semua tingkat peradilan, bahkan pengadilan dapat meminta bahtuan kepada orang atau badan lain yang dianggap perlu, misalnya BP 4 berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PP No 9 Tahun 1975 kemudian memanggil saksi- saksi, pembuktian dan diakhiri dengan pembacaan putusan dengan bentuk penetapan pengadilan tentang mengabulkan atau menolak petitum dalam Permohonan. Terhadap putusan yang mengabulkan permohonan, maka ikrar talaq dapat diucapakn terhadap Isri didepan sidang Pengadilan Agama sehingga putuslah suatu hubungan perkawinan antara suami istri
.
B.      Analisis Pertanyaan Hukum 2
(Apakah tindakan Istri Ian telah cukup menjadi alasan untuk pengajuan permohonan perceraian?)
Berdasarkan kronologi peristiwa yang telah dipaparkan oleh M. Hendri Setiawan (Ian)  dapat ditangkap bahwa akar permasalahnnya adalah karena faktor ekonomi, yang menyebabkan seringnya terjadi percekcokan didalam keluarga, Ian sebagai suami telah melaksanakan kewajiabannya sebagai suami, seperti yang tercantum dalam Pasal 30-34 Undang – Undang No 1 Tahun 1974 jo Pasal 77 dan Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, dimana pemenuhan nafkah terhadap istrinya pun telah dirasa cukup, walaupun tidak begitu besar karena pekerjaannya yang sebagai pegawai disebuah perusahaan swasta. Namun setelah 3 bulan pernikahan, Ros mulai melalaikan kewajibannya sebagai istri seperti yang tercantum dalam Pasal 30-34 Undang- Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 77 dan Pasal 83 Kompilasi hukum Islam, seperti tindakan Ros yang di rasa Ian sudah tidak perhatian lagi terhadapnya, kemudian kebiasaan Ros yang sering keluar rumah tanpa izin dan pulang larut malam. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dalam Surat ke IV Ayat 19 dan Ayat 34 bahwa seburuk apapun tindakan istri dan ketidaksukaan suami akan hal itu, maka seorang suami harus menerima dan berusaha untuk meluruskannya, dalam hal ini, ian telah melaksanakannya, dimana hanya dinasihati dan memaklumi keadaan istrinya yang masih muda dan masih perlu beradaptasi dengan perubahan statusnya yang telah menjadi seorang istri, tetapi tindakan dari istrinya bahkan menjadi-jadi yaitu dengan seringnya memicu pertengkaran yang terjadi hampir setiap hari dan semakin memuncak hingga kemudian Ros pergi meninggalkan tempat kediaman bersama hingga lebih dari 5 bulan lamanya tanpa pernah berhubungan  /berkomunikasi satu sama lain. Selama kurun waktu itu Ian sudah berusaha mencari Ros ke rumah orang tuanya di Seluma tetapi tidak ada, bahkan orang tuanya balik menyalahkan Ian.
Didasarkan pada Fakta –Fakta dan kronologi peristiwa yang terjadi maka Dasar Alasan Pengajuan Permohonan Cerai Talak dapat diterima, karena Berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dimana dalam mengajukan permohonan perceraian maka harus disertai dengan alasan –alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, Pasal 116 KHI, yaitu:
1.      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Ini dapat dijadikan dasar alasan karena, Ros (Istri) memiliki kebiasaan  yang sering keluar rumah tanpa izin dan pulang larut malam, hal ini menunjukkan bahwa salah satu pihak memiliki kebiasaan buruk yang susah disembuhkan, bahkan mengabaikan nasihat dari suaminya
2.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
Berdasarkan kronologi peristiwa yang dialami oleh Ian, bahwa Istrinya telah meninggalkan ia hingga 5 bulan lamanya tanpa ada kabar. Sedangkan dalam dasar alasan perceraian ini, pengajuan permohonan terhitung 2 tahun sejak istri meninggalkannya, sehingga tidak masuk dalam katagori ini, namun. Permohonan dapat dikabulkan jika istri menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. Untuk pembuktiannya nanti dapat menggunakan alat-alat bukti berupa surat, saksi atau alat bukti lainnya yang dapat diterima oleh hakim
3.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Hal ini tidak bisa dijadikan alasan pengajuan permohonan perceraian karena Ros bukan berstatus tahanan
4.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
Berdasarkan keterangan dari Ian, saat terjadi percekcokan, Ros sering kali membanting barang –barang yang berada disekitarnya. Namun tidak sampai melukai Ian.
5.      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri.
Berdasarkan kronologi peristiwa bahwa selama lebih kurang 5 bulan sejak ditinggalkan, maka Ros telah melalaikan dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
6.      Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan perceraian ini disebut dengan syiqoq yaitu perselisiahan yang tajam antara suami istri, sehingga pertimbangan terhadap sebab-sebab terjadinya syiqoq menjadi pertimbangan bagi hakim, karena akan berpengaruh terhadap keutuhan dan keberlangsungan sebuah pernikahan, kemuadian mendenar keterangan- keterangan dari saksi – saksi dibawah sumpah. Pengaturan pembuktiannya terdapat dalam Pasal 22 PP No 9 Tahun 1975, Pasal 76 Undang-Undang No 7 Tahun 1989.
7.      peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga
Hal ini, tidak dapat dijadikan alasan permohonan perceraian karena Ros masih beragama islam.
           
BAB VI
PENDAPAT HUKUM
A.     Pendapat hukum
Berdasarkan hasil analisi hukum yang telah diuraikan, dapat dirimuskan pendapat hukum sebagai berikut:

1.      Langkah hukum apa yang sebaiknya ditempuh oleh Ian untuk menghadapi permasalahannya tersebut?
Upaya Perdamaian,  yaitu dengan menyerahkan upaya Perdamaian kepada kedua suami istri itu sendiri, bila upaya ini tidak berhasil maka dapat dua orang juru damai, masing -  masing terdiri dari keluarga dari pihak suami dan keluarga dari pihak istri, seperti orang tua kedua belah pihak. Setelah upaya – upaya itu dilakukan namun tidk juga menunjukkan hasil maka Ian dapat melakukan Upaya Penyembuhan, yaitu apabila perdamaian dengan segala medianya telah dilalui menurut tahapnya tetapi tidak berhasil, maka barulah timbul keperluan untuk terjadinya suatu perceraian sebagai way out untuk menghindari percekcokkan dan memberikan kesempatan istri untuk berfikir dan kembali membina rumah tangga. Jika upaya talaq dan pendekatan kekeluargaan sudah benar-benar mengalami jalan buntu, maka dapat ditempuh upaya  hukum untuk menyelesaikannya, yaitu dengan mengajukan permohonan Perceraian kepada Pengadilan Agama

2.      Apakah tindakan Istri Ian telah cukup menjadi alasan untuk pengajuan permohonan perceraian?
pertimbangan dalam mengabulkan pengajuan permohonan perceraian adalah mengenai
a.      Sebab-sebab perselisiahn dan pertengkaran
b.      Sifat dan bentuk serta kadar perselisihan dan pertengkaran dan setelah dipertimbangkan ternyata benar- benar berpengaruh dan prinsipil bagi keutuhan dan kehidupan suami istri
c.       Tidak adanya harapan akan hisup rukun lagi dalam rumah tangga sehingga tujuan dari pembentukan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat (21) tidak tercapai. 
Maka atas dasar fakta hukum tersebut, bahwa rumah tangga Ian dengan Ros telah pecah sedemikian rupa yang sulit untuk dipersatukan kembali, sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat (21) tidak tercapai.