P1 PEMERINTAH
KABUPATEN SELUMA
KECAMATAN SELUMA
BARAT
DESA LUBUK SANDI
NOMOR :
125/SKT/BPN/2003
Yang bertanda tangan di bawah ini
Kepala Desa Lubuk Sandi, Kecamatan
Seluma Barat, Kabupaten Seluma, dengan ini meerangkan bahwa :
1.
Berdasarkan
surat pernyataan tanggal : 3 Februari 2003 (terlampir) setelah diadakan
pemeriksaan dan penelitian seperlunya bahwa sebidang tanah seluas 5 Ha (sudah
diukur oleh petugas) adalah benar kepunyaan/ pengguna :
Nama : Ahmad Shauman Daya
Umur : 45 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Tani
Alamat : desa lubuk sandi
kecamatan seluma barat
2.
Batas-
batasnya :
Utara :
berbatasan dengan jalan raya Desa Lubuk Sandi, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma
Timur : berbatasan dengan
tanah milik Gafar Djamudin
Selatan : berbatasan dengan tanah
milik Ansori
Barat : berbatasan dengan
tanah milik pemerintah
Bahwa benar
tanah tersebut mereka kuasai dan dikerjakan oleh yang bersangkutan secara
terus-menerus sampai sekarang.
3.
Diatas
tanah tersebut terdapat Tanaman Karet, kepunyaan Ahmad Shauman Daya.
4.
Tanah
tersebut tidak tersangkut pada pihak lain.
5.
Surat
keterangan ini dikeluarkan atas permintaan dari yang bersangkutan berhung
sebagai bukti dari kepemilikan tanah tersebut.
Demikian
suratini dibuat dengan sebenarnya
Lubuk
Sandi, 2 Maret 2003
(Ahmad Shauman
daya) (Fendi
Juniariandi)
P2: Foto Perkebunan Karet milik Penggugat
P3 : Pasal 27 dan 28 Undang –Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Pasal 27
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai
kewajiban:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
c. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f. menjaga
etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan
dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat
daerah;
k. menyampaikan
rencana strategis penyelenggaraan
pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2)
Selain
mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala
daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada
masyarakat.
(3)
Laporan
penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk
Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2),ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang:
a. Membuat
keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga,
kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan
sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain;
b. turut
serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah,
atau dalam yayasan bidang apapun;
c. melakukan
pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung.
maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d. melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi
Advokat atau Kuasa Hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud
dalam Pasai 25 huruf f;
f. menyalahgunakan
wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g. merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
P4 : Pasal 13 (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Pasal 13
(2) Bupati/Walikota dalam memberikan IUP,
IUP-B atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan
rencana makro pembangunan perkebunan
provinsi.
P5: Pasal 15 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 15
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat
KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi
:
a.
rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya,
rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka
menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau
program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(3)
KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a.
pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap
kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.
perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau
program; dan
c.
rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan,
rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
P6: Pasal 55 Undang-Undang No. 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Pasal 55
Gugatan dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.