Selasa, 26 November 2013

Daftar alat Bukti Penggugat

P1                                    PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
KECAMATAN SELUMA BARAT
DESA LUBUK SANDI

NOMOR : 125/SKT/BPN/2003
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala  Desa Lubuk Sandi, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, dengan ini meerangkan bahwa :
1.      Berdasarkan surat pernyataan tanggal : 3 Februari 2003 (terlampir) setelah diadakan pemeriksaan dan penelitian seperlunya bahwa sebidang tanah seluas 5 Ha (sudah diukur oleh petugas) adalah benar kepunyaan/ pengguna :
Nama                           : Ahmad Shauman Daya
Umur                           : 45 tahun
Kewarganegaraan        : Indonesia
Pekerjaan                    : Tani
Alamat                        : desa lubuk sandi kecamatan seluma barat

2.      Batas- batasnya :
      Utara                             : berbatasan dengan jalan raya Desa Lubuk Sandi, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma
Timur                           : berbatasan dengan tanah milik Gafar Djamudin
Selatan                        : berbatasan dengan tanah milik Ansori
Barat                           : berbatasan dengan tanah milik pemerintah
Bahwa benar tanah tersebut mereka kuasai dan dikerjakan oleh yang bersangkutan secara terus-menerus sampai sekarang.

3.      Diatas tanah tersebut terdapat Tanaman Karet, kepunyaan Ahmad Shauman Daya.
4.      Tanah tersebut tidak tersangkut pada pihak lain.
5.      Surat keterangan ini dikeluarkan atas permintaan dari yang bersangkutan berhung sebagai bukti dari kepemilikan tanah tersebut.

Demikian suratini dibuat dengan sebenarnya

                                                                                                Lubuk Sandi, 2 Maret 2003
PIHAK PERTAMA                                       Kepala Desa Lubuk Sandi                 



        (Ahmad Shauman daya)                                            (Fendi Juniariandi)


P2: Foto Perkebunan Karet milik Penggugat




P3 : Pasal 27 dan 28 Undang –Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 27
(1)      Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
b.    meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.    memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.   melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f.  menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.    memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.    melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.   melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k.    menyampaikan rencana  strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2)    Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud  pada ayat (1),  kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah      kepada masyarakat.
(3)   Laporan  penyelenggaraan  pemerintahan daerah  kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)   Laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat    (3)  digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat   (1), ayat  (2),ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang: 
a.       Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
b.      turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c.       melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d.      melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
e.       menjadi Advokat atau Kuasa Hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
f.       menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g.      merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 














P4 : Pasal 13 (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Pasal 13
(2)       Bupati/Walikota dalam memberikan IUP, IUP-B atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan  provinsi.


 
















P5:    Pasal 15 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 15
(1)          Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)          Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau  evaluasi  :
a.         rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.      kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(3)          KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a.         pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.        perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c.         rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.








P6:  Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Pasal 55
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.














 

Kamis, 21 November 2013

PUTUSAN SELA PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara Semu
Fakultas Hukum UNIB
Jalan. WR. Supratman No. 21 Bengkulu. No. Telp (021) 445763653

PUTUSAN SELA
Nomor Register Perkara : 01/PTUN.S/ FH/UNIB/2013
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

            Pengadilan Tata Usaha Negara Semu FH UNIB memeriksa dan mengadili perkara dalam peradilan tingkat pertama dalam persidangan secara majelis, menjatuhkan putusan sela sebagaimana tersebut dalam perkara gugatan Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sandabi Indah Lestari antara :
Ahmad Shauman Daya, Kewarganegaraan Indonesia, Bertempat Tinggal di Desa Lubuk Sandi Kecamatan  Seluma Barat, Pekerjaan sebagai Petani. Berdasarkan Surat Kuasa terlampir telah mengkuasakan kepada :
I.           Nama                           : Anggun Melina Ferari, S.H, M.H
Kewarganegaraan         : Indonesia
Tempat Tinggal                        : Jl. WR Supratman No. 456 RT.17 Kota Bengkulu
Pekerjaan                     : Advokat dan Konsultan Hukum

II.        Nama                           : Tota Lea Tiara C, S.H.,M.H
Kewarganegaraan         : Indonesia
Tempat Tinggal                        : Jl. Merpati 12 No. 567 Kota Bengkulu
Pekerjaan                     : Advokat dan Konsultan Hukum.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
MELAWAN
Bupati Seluma, Bertempat Kedudukan di Kantor Bupati Seluma. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus terlampir telah mengkuasakan kepada :

I.          Nama                           : Ria Agustari, S.H, M.H
Kewarganegaraan         : Indonesia
Tempat Tinggal             : Jl. Sentot Ali Basyah No. 52 RT.20 RW.01 Kel. Bajak
  Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu
Pekerjaan                     : Advokat dan Konsultan Hukum


II.       Nama                           : Trilian Syahputra, S.H, M.H
Kewarganegaraan         : Indonesia
            Tempat Tinggal             : Jl. Merpati 5 No. 20 RT.04 RW.05 Kota Bengkulu
            Pekerjaan                     : Advokat dan Konsultan Hukum.
Selanjutnya disebut Tergugat

Pengadilan Tata Usaha Negara Semu FH UNIB telah membaca dan menelaah :
1.      Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sandabi Indah Lestari.
2.      Gugatan yang diajukan oleh pihak Pengugat dengan nomor 321/JRR/BKL/2013 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sandabi Indah Lestari.
3.      Eksepsi dan Jawaban yang diajukan oleh tergugat dengan nomor perkara 01/PTUN.S/ FH/UNIB/2013.
4.      Replik dengan yang diajukan Penggugat untuk menanggapi Eksepsi dan Jawaban dari Tergugat tertanggal 25 Juli 2013
5.      Duplik yang diajukan oleh Tergugat, menanggapi Replik sebelumnya oleh Penggugat tertanggal 7 September 2013


TENTANG DUDUK PERKARA
----- Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat Gugatannya tertanggal 4 Juli 2013, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negeri Semu FH UNIB Pada tanggal 8 Juli 2013 Dengan Register Nomor 01/PTUN.S/ FH/UNIB/2013. Mengemukakan sebagai berikut: ---------------------------

1.    bahwa Penggugat adalah Pimpinan Forum Petani Bersatu yang beralamat di Desa Lubuk Sandi;
2.    bahwa Penggugat memiliki tanah perkebunan seluas 15 Ha yang terletak di Desa Lubuk Sandi Kecamatan  Seluma Barat yang sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 125/SKT/BPN/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lubuk Sandi (P1);
3.    bahwa Penggugat sudah menggarap secara aktif dengan  menanami tanah sebagaimana dimaksud dalam point 2 dengan komoditas karet yang sudah dilakukan sejak tahun 2003 (P2) ;
4.    bahwa kepentingan  Penggugat dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari yang tumpang tindih dengan tanah pekebunan milik Penggugat;
5.    bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan dalam Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  yang secara garis besarnya menentukan Tergugat sebagai Kepala Daerah dilarang untuk membuat keputusan yang berakibat pada  kerugian terhadap kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat.
6.      bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo  tidak memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang menentukan : ”Bupati/Walikota dalam memberikan IUP, IUP-B atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan  provinsi”.

Dengan demikian sangat jelas bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (P4);
7.    bahwa Tergugat juga tidak memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana yang diperintahkan dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya IUP-B,
8.      bahwa Pengggugat baru mengetahui tindakan Tergugat menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sejak tanggal 15 Juni 2013 setelah Penggugat menyaksikan adanya aktivitas PT. Sandabi Indah Lestari di sekitar dan di atas tanah perkebunan milik Penggugat;
9.      bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi :
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
 Dengan demikian terhitung sejak didaftarnya gugatan ini di Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum UNIB beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo baru berlangsung selama 24 hari, dengan kata lain masih dalam jangka waktu menggugat yang ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (P6);
10.  bahwa setelah mengetahui tindakan Tergugat yang telah menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam  perkara a quo Penggugat sudah melakukan upaya keberatan kepada Tergugat agar mencabut IUP-B dan mengambil tanah Penggugat untuk dikembalikan kepada Penggugat atau setidak-tidaknya melakukan revisi terhadap keputusan tersebut dengan mengeluarkan keputusan baru yang di dalamnya menyatakan area izin IUP-B PT. Sandabi Indah Lestari tidak termasuk tanah perkebunan milik Penggugat;
11.  bahwa Tergugat tidak menanggapi keberatan-keberatan yang telah penggugat sampaikan kepadanya;
12.  bahwa untuk membela kepentingan Penggugat oleh tindakan Tergugat, maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pangadilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
----- Menimbang, Petitum Penggugat yang mengemukakan sebagai berikut: --------------------------------
-          Agar Penggugat tidak menderita kerugian yang lebih besar lagi, Penggugat mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menunda pelaksanaan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo
-          Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat

----- Menimbang, Eksepsi dan Jawaban, dan Duplik dari Tergugat, tertanggal 18 Juli 2013 dan 7 September 2013. Dalam Petitumnya Yang mengemukakan sebagai berikut: --------------------------------
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN:
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sandabi Indah Lestari.
DALAM POKOK PERKARA:
1.      menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      menyatakan Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sandabi Indah Lestari itu sah secara hukum;
3.      membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
                                                                                               

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

----- Menimbang, Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 28H ayat (2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperolah kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” bahwa atas timbulknya sengketa masing- masing pihak harus memperoleh kepastian hukum yang jelas sehingga mencapai suatu keadilan yang sama;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi :
Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
----- Menimbang,  bahwa setelah membaca dan menelaah secara seksama, Majelis Hakim berpendapat objek sengketa a quo telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara secara kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidak termasuk dalam ruang lingkup Keputusan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 49 Undang-Undang Peraturan tersebut;---------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mengamati surat Gugatan Penggugat, Majelis Hakim Menyimpulkan inti gugatan tersebut adalah memohon agar objek sengketa a quo dibatalkan atau dinyatakan tidak sah karena telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------
----- Menimbang,  bahwa atas dasar alasan di atas, maka sengketa ini merupakan Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;-----
----- Menimbang, bahwa fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai kontrol yuridis atas tindakan administrasi negara atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, PTUN berperan untuk mengawasi aparatur dibidang tata usaha negara agar mampu menjadi alat yang efisien, efektif, bersih serta berwibawa dan dalam pelaksanaan tugasnya selalu berdasarkan hukum (vide konsideran “Menimbang” huruf a,b,c,d dan e juncto Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1986) maka untuk itu PTUN sudah seharusnya berwenang mengadili sengketa a quo agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan atau tindakan yang tidak profesional dari aparatur, oleh karena itu dibutuhkan suatu tindakan atas objek sengketa dalam perkara a quo agar tercapai keadilan dari pihak-pihak yang bersengketa;----------------------------
----- Menimbang,  berdasarkan PP No 19 Tahun 2010 disebutkan kedudukan Bupati Seluma adalah sebagai wakil pemerintah dalam arti perpanjangan tangan Presiden yang menjalankan semua Peraturan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Bukan dengan melakukan perbuatan yang kontradiktif yang menyebabkan keresahan . Penerbitan izin tersebut dapat dikategorikan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan secara langsung kebijakan presiden----------------------------------------------
----- Menimbang,  bahwa Pada ketentuan Pasal 27 dan 28 UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang pada intinya menjelaskan bahwa Kepala Daerah dilarang untuk membuat keputusan yang berakibat pada  kerugian terhadap kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, di mana dengan pengajuan gugatan menjelaskan bahwa ada keresahan dan kerugian terhadap dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sandabi Indah Lestari-----------------------------------------

----- Mengingat akan peraturan yang berlaku:----------------------------------------------------------
MENGADILI
   Dalam Putusan Sela ini sebagai berikut:
1.      Memutuskan, Dengan ini menyatakan bahwa Permohonan Penundaan Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sandabi Indah Lestari Ditolak, sampai adanya Putusan Akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.(ketuk palu 1x).
2.      Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara ini
3.      Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada hari Rabu, tanggal 14 September 2013, oleh kami: Nike Beauty Lavenia S.H. M.H, selaku Ketua Majelis Hakim, Dewi Widji Astutik, S.H. M.H, dan Maria S.H.MH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis didampingi hakim anggota tersebut, dibantu Ahmad Sauman Daya SH.M.H, selaku Panitera pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara; ------------
Hakim Anggota ,                                                                    Ketua Majelis,
                                                                                                 

DEWI WIDJI ASTUTIK, S.H. M.H                         NIKE BEAUTY LAVENIA, S.H. M.H



Hakim Anggota,
                                                             

MARIA SH.M.H
                                                Panitera,


AHMAD SAUMAN DAYA, SH.