Pengadilan Tata
Usaha Negara Semu
Fakultas Hukum
UNIB
Jalan. WR.
Supratman No. 21 Bengkulu. No. Telp (021) 445763653
PUTUSAN
SELA
Nomor
Register Perkara : 01/PTUN.S/ FH/UNIB/2013
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tata Usaha Negara Semu FH UNIB memeriksa dan
mengadili perkara dalam peradilan tingkat pertama dalam persidangan secara
majelis, menjatuhkan putusan sela sebagaimana tersebut dalam perkara gugatan Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor:
304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)
Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari
antara :
Ahmad
Shauman Daya, Kewarganegaraan Indonesia, Bertempat Tinggal
di Desa Lubuk Sandi Kecamatan Seluma
Barat, Pekerjaan sebagai Petani. Berdasarkan Surat Kuasa terlampir telah
mengkuasakan kepada :
I.
Nama : Anggun Melina
Ferari, S.H, M.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Jl. WR
Supratman No. 456 RT.17 Kota Bengkulu
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan
Hukum
II.
Nama : Tota Lea Tiara C,
S.H.,M.H
Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat
Tinggal : Jl.
Merpati 12 No. 567 Kota Bengkulu
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
MELAWAN
Bupati Seluma, Bertempat Kedudukan di Kantor Bupati Seluma. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus terlampir telah mengkuasakan kepada
:
I.
Nama : Ria Agustari, S.H,
M.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sentot Ali Basyah No. 52 RT.20 RW.01 Kel. Bajak
Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
II.
Nama : Trilian Syahputra,
S.H, M.H
Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat Tinggal :
Jl. Merpati 5 No. 20 RT.04 RW.05 Kota Bengkulu
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan
Hukum.
Selanjutnya disebut Tergugat
Pengadilan Tata Usaha
Negara Semu FH UNIB telah membaca dan menelaah :
1.
Surat Keputusan Bupati
Seluma Provinsi Bengkulu Nomor:
304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)
Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari.
2. Gugatan yang diajukan oleh
pihak Pengugat dengan nomor 321/JRR/BKL/2013 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya
(IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah
Lestari.
3. Eksepsi
dan Jawaban yang diajukan oleh tergugat dengan nomor perkara 01/PTUN.S/ FH/UNIB/2013.
4. Replik dengan yang
diajukan Penggugat untuk menanggapi Eksepsi dan Jawaban dari Tergugat
tertanggal 25 Juli 2013
5.
Duplik
yang diajukan oleh Tergugat, menanggapi Replik sebelumnya oleh Penggugat
tertanggal 7 September 2013
TENTANG DUDUK PERKARA
-----
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat Gugatannya tertanggal 4 Juli 2013, yang
didaftarkan di Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negeri Semu FH UNIB
Pada tanggal 8 Juli 2013 Dengan Register Nomor 01/PTUN.S/ FH/UNIB/2013. Mengemukakan
sebagai berikut: ---------------------------
1.
bahwa Penggugat adalah
Pimpinan Forum Petani Bersatu yang beralamat di Desa Lubuk Sandi;
2. bahwa Penggugat memiliki tanah perkebunan seluas 15 Ha yang
terletak di Desa Lubuk Sandi Kecamatan
Seluma Barat yang sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah
Nomor : 125/SKT/BPN/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lubuk Sandi (P1);
3. bahwa Penggugat sudah menggarap secara aktif dengan menanami tanah sebagaimana dimaksud dalam
point 2 dengan komoditas karet yang sudah dilakukan sejak tahun 2003 (P2) ;
4. bahwa kepentingan Penggugat
dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 304/2011
Tanggal 18 Mei 2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) Kelapa Sawit
PT. Sandabi Indah Lestari yang tumpang tindih dengan tanah pekebunan milik
Penggugat;
5. bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan dalam Pasal 27 dan 28
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang secara garis besarnya
menentukan Tergugat sebagai Kepala Daerah dilarang untuk membuat keputusan yang
berakibat pada kerugian terhadap
kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat.
6. bahwa
tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking
yang menjadi objek sengketa dalam perkara a
quo tidak memperhatikan rencana
makro pembangunan perkebunan Provinsi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan, yang menentukan : ”Bupati/Walikota dalam memberikan IUP, IUP-B atau
IUP-P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan rencana makro
pembangunan perkebunan provinsi”.
Dengan
demikian sangat jelas bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan (P4);
7. bahwa Tergugat juga tidak memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) sebagaimana yang diperintahkan dalam Pasal 15 Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
menjadi salah satu syarat dikeluarkannya IUP-B,
8. bahwa
Pengggugat baru mengetahui tindakan Tergugat menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sejak tanggal 15 Juni 2013 setelah
Penggugat menyaksikan adanya aktivitas PT. Sandabi Indah Lestari di sekitar dan
di atas tanah perkebunan milik Penggugat;
9. bahwa
berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, yang berbunyi :
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh
hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara.
Dengan
demikian terhitung sejak didaftarnya gugatan ini di Kepaniteraan Peradilan Tata
Usaha Negara Semu Fakultas Hukum UNIB beschikking
yang menjadi objek sengketa dalam perkara a
quo baru berlangsung selama 24 hari, dengan kata lain masih dalam jangka
waktu menggugat yang ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara (P6);
10. bahwa
setelah mengetahui tindakan Tergugat yang telah menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa
dalam perkara a quo Penggugat sudah melakukan upaya keberatan kepada Tergugat
agar mencabut IUP-B dan mengambil tanah Penggugat untuk dikembalikan kepada
Penggugat atau setidak-tidaknya melakukan revisi terhadap keputusan tersebut
dengan mengeluarkan keputusan baru yang di dalamnya menyatakan area izin IUP-B
PT. Sandabi Indah Lestari tidak termasuk tanah perkebunan milik Penggugat;
11. bahwa
Tergugat tidak menanggapi keberatan-keberatan yang telah penggugat sampaikan
kepadanya;
12. bahwa
untuk membela kepentingan Penggugat oleh tindakan Tergugat, maka Penggugat
mengajukan gugatan ke Pangadilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu.
----- Menimbang,
Petitum Penggugat yang mengemukakan sebagai berikut: --------------------------------
-
Agar Penggugat tidak menderita kerugian
yang lebih besar lagi, Penggugat mohon kepada majelis hakim yang mengadili
perkara ini agar menunda pelaksanaan beschikking
yang menjadi objek sengketa dalam perkara a
quo
-
Membebankan semua biaya yang timbul
dalam perkara ini kepada tergugat
----- Menimbang,
Eksepsi dan Jawaban, dan Duplik dari Tergugat, tertanggal 18 Juli 2013 dan 7
September 2013. Dalam Petitumnya Yang mengemukakan sebagai berikut: --------------------------------
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN:
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor:
304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)
Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari.
DALAM POKOK PERKARA:
1. menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. menyatakan Surat
Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011
tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari itu sah
secara hukum;
3. membebankan biaya perkara kepada
Penggugat.
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM
----- Menimbang, Pasal
28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal
28H ayat (2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperolah kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan” bahwa atas timbulknya sengketa masing- masing pihak harus memperoleh
kepastian hukum yang jelas sehingga mencapai suatu keadilan yang sama;
----- Menimbang, bahwa
berdasarkan Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
berbunyi :
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi”.
----- Menimbang,
bahwa setelah membaca dan menelaah
secara seksama, Majelis Hakim berpendapat objek sengketa a quo telah memenuhi
unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara secara kumulatif sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidak termasuk dalam
ruang lingkup Keputusan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 49 Undang-Undang
Peraturan tersebut;---------------------
----- Menimbang,
bahwa dengan mengamati surat Gugatan Penggugat, Majelis Hakim Menyimpulkan inti
gugatan tersebut adalah memohon agar objek sengketa a quo dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah karena telah bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------
----- Menimbang,
bahwa atas dasar alasan di atas, maka
sengketa ini merupakan Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara;-----
----- Menimbang,
bahwa fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai kontrol yuridis atas tindakan
administrasi negara atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan, PTUN berperan untuk mengawasi aparatur dibidang tata usaha
negara agar mampu menjadi alat yang efisien, efektif, bersih serta berwibawa
dan dalam pelaksanaan tugasnya selalu berdasarkan hukum (vide konsideran
“Menimbang” huruf a,b,c,d dan e juncto Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1986) maka
untuk itu PTUN sudah seharusnya berwenang mengadili sengketa a quo agar tidak
ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan atau tindakan yang tidak profesional
dari aparatur, oleh karena itu dibutuhkan suatu tindakan atas objek sengketa dalam perkara a quo agar tercapai keadilan dari pihak-pihak yang bersengketa;----------------------------
----- Menimbang,
berdasarkan
PP No 19 Tahun 2010 disebutkan kedudukan Bupati Seluma adalah sebagai wakil
pemerintah dalam arti perpanjangan tangan Presiden yang menjalankan semua
Peraturan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Bukan dengan melakukan
perbuatan yang kontradiktif yang menyebabkan keresahan . Penerbitan izin
tersebut dapat dikategorikan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan
secara langsung kebijakan presiden----------------------------------------------
----- Menimbang,
bahwa Pada ketentuan Pasal 27 dan 28 UU
No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang pada intinya menjelaskan
bahwa Kepala Daerah dilarang untuk membuat keputusan yang berakibat pada kerugian terhadap kepentingan umum dan
meresahkan sekelompok masyarakat, di mana dengan pengajuan gugatan
menjelaskan bahwa ada keresahan dan kerugian terhadap dikeluarkannya Surat
Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18
Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari-----------------------------------------
----- Mengingat
akan peraturan yang
berlaku:----------------------------------------------------------
MENGADILI
Dalam Putusan Sela ini sebagai berikut:
1.
Memutuskan,
Dengan ini menyatakan
bahwa Permohonan Penundaan Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu
Nomor:
304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)
Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari Ditolak, sampai adanya Putusan Akhir yang
memiliki kekuatan hukum tetap.(ketuk palu 1x).
2.
Memerintahkan
para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara ini
3.
Menangguhkan
biaya perkara hingga putusan akhir
Demikian
diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan pada hari Rabu, tanggal 14 September 2013, oleh kami: Nike Beauty
Lavenia S.H. M.H, selaku Ketua Majelis Hakim, Dewi Widji Astutik, S.H. M.H, dan Maria S.H.MH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis
didampingi hakim anggota tersebut, dibantu Ahmad Sauman Daya SH.M.H, selaku Panitera pada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tanpa dihadiri para pihak yang
berperkara; ------------
Hakim Anggota , Ketua
Majelis,
DEWI WIDJI ASTUTIK, S.H.
M.H NIKE BEAUTY
LAVENIA, S.H. M.H
Hakim Anggota,
MARIA SH.M.H
Panitera,
AHMAD
SAUMAN DAYA, SH.
ini contohny darimana >?
BalasHapus