Senin, 27 Mei 2013

PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL TOYOTA AVANZA 1300 E


PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL TOYOTA AVANZA  1300 E

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
1.    Nama                                     : Andi Hamzah
Usia                                        : 50 Tahun
 Tempat Tanggal Lahir         : Jakarta, 3 April 1963
 Pekerjaan                              : Pengusaha Swasta
Alamat                              :Jalan RE Martadinata 2 RT 27 No 29 RW 005 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
       Dalam hal ini bertindak selaku Penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
2.    Nama                                      : Ahmad Murni
Usia                                        : 40 Tahun
Tempat Tanggal Lahir          : Bengkulu, 12 Januari 1973
 Pekerjaan                              : Pengusaha Swasta
Alamat                       :Jalan RE Martadinata 7 RT 35 RW 07 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
       Dalam hal ini bertindak sebabgai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak Kedua
Para pihak menerangkan terlebih dahulu  sebagai berikut:
 Bahwa Pada hari ini, Senin 27 Mei 2013, Pihak Pertama sebagai pihak penjual telah sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli Mobil Toyota Avanza 1300E kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1.    Jenis kendaraan                         : Mobil
2.    Merek                                           : Toyota
3.    Type                                             : Avanza 1300 E
4.    Model                                           : Mini bus
5.    Nomor Rangka                           : MHFM1BA2J8K011183
6.    Nomor mesin                              : DC91525
7.    Nomor Polisi                               : BD 3 YA
8.    Warna                                          : Silver Metalik
9.    Tahun                                            : 2008
10. Negara Asal                                : Jepang
11. No. Sertifikat                               : 20080502862
12. Nomor BPKB                               : 4900100206.003

Dimana kesepakatan Para Pihak diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
Pihak pertama pada tanggal 27 Mei 2013 telah menjual kepada pihak kedua. dan pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah mobil Avanza tahun 2008, nomor rangka MHFM1BA2J8K011183, nomor mesin DC91525, nomor polisi BD 3 YA lengkap dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp. 75.000.000,00 ( tujuh puluh lima juta rupiah ) yang dibayar pihak kedua secara tunai.
Pasal 2
(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, senin, 27 Mei 2013 telah diserahkan oleh pihak pertama kepada phiak kedua dalam keadaan baik ( tanpa cacat ) seingga pihak kedua , mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian serta resiko atas mobil tersebut mulai hari ini menjadi tanggung jawab pihak kedua. 
Pasal 3
Pihak pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sah Pihak Pertama dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan / atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
Uang penjualan sebesar Rp. 75.000.000,00 ( tujuh puluh lima juta rupaiah ) tersebut pada hari ini, sebelum  penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk peneriamaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak berlaku pula sebagai kwitansi yang sah. 
Pasal 5
(1) Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua. 
Pasal 6
Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu

Demikian Perjanjian ini dibuat,
Bengkulu, 27 Mei 2013 

http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSJ6YPIsKE4u_7syvz0VLBVunmbdAo0JBuxW50b3tXPfk2MiOutPIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


ANDI HAMZAH                                                        AHMAD MURNI

       SAKSI I                                       SAKSI II                            SAKSI III

TRYA FARAMITHA                   FITRIA NINGSIH                      RIDHO 

Senin, 20 Mei 2013

TTS ( Teka Teki Silang )

DAFTAR PERTANYAAN TTS (kelompok 9)
 MENDATAR
 1. Wanita dengan gelar sebagai Iron Lady ialah……
2. dokumen RKL dan RPL sebagai bagian dari dokumen……..
3. Dalam upaya mengelola perairan laut untuk pelestariannya, Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi juanda yang menghasilkan….
4. Zulkifli Hasan adalah nama Mentri…… RI
5. Presiden pertama Amerika Serikat Tahun 1789 yang namanya diabadikan menjadi nama ibu kota Negara…..
6. Daerah kekuasaan suatu wilayah, disebut…
7. PT…………. terlibat dalam pengajuan kuota kasus import daging ke pengertian pertainan
8. Dalam pemantauan kualitas udara skala perkotaan, BMKG tahun ini membangun 15 stasiun di kota besar di Indonesia dengan menerapkan sistem pemantauan……….. pengambilan contoh udara yang kemudian diuji di lab untuk mengetahui komposisi gas CO2 dan CH4
9. Hak gugat Lingkungan LSM……
10. Badan yang dibentuk pada KTT Bumi Rio de Janiero yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan mengadakan konferensi – konferensi seperti 68, MEF adalah……..
11. Meskipun Uni Emirat Arab sebagai negara pengekspor minyak terbesar keempat dunia (di belakang Arab Saudi, Rusia, dan Iran), Uni Emirat Arab secara terbuka mendorong pembaharuan dari ………… atau yang dikenal persetujuan antara negara-negara industri untuk mengurangi emisi, mengumumkan rencana untuk meningkatkan produksi energi terbarukan, dan bahkan meluncurkan proyek energi surya sebesar 1 gigawatt. Namun Dubai, kota berpenduduk 1,5 juta orang, dengan pusat perbelanjaan terbesar di dunia, dan sebuah resor ski indoor, saat ini mendapatkan semua kebutuhan energinya dari pembakaran gas alam, itulah sebabnya negara ini menempati urutan ketiga dalam daftar sebagai Negara dengan tingkat pencemaran terbesar didunia.
12. Pulau yang berada dibagian barat daya Samudra Hindia, bertetangga dengan daratan Afrika yang dipisahkan dengan selat Mozambik. Pulau ini menjadi pulau terbesar no. 4 di dunia, setelah greenland, Irian jaya dan kalimantan. Pulau ini juga menjadi pulau suaka alam terbesar diduni
13. Ketua KPK sekarang adalah Abraham ……
14. Singakatann dari organisasi yang bertugas mengembangkan pemerataan dan modernisasi teknik telekomunikasi skala internasional dengan perlengkapan standar.
15. Bentuk Tanggung jawab social perusahaan ( CSR ) terkandung dalam…
16. Dunia mengatakan bahwa akan direncanakan untuk tidak memakai bahan bakar fosil sama sekali pada tahun 2010. Swedia sudah memulai memakai tenaga nuklir, tenaga air dan mereka menggunakan etanol dan kotoran hewan untuk menghidupkan mobil. Rupanya, mereka juga mencoba untuk mengembangkan “………..” atau tenaga gelombang yang dapat menghasilkan energi listrik empat kali lebih banyak dari tenaga surya hasilkan pada waktu yang sama
17. ……. Bahan bakar alternative terbaru, yang terbuat dari miyak sawit
18. Awan tebal yang terbentuk dari abu vulkanik letusan gunung merapi…….
19. Rambu Solo adalah upacara pemakaman di….. dimana sebuah keluarga sederhana saja minimal harus memotong delapan ekor kerbau dan 50 ekor babi pada upacara pemakaman anggota keluarga mereka
20. Kegiatan membuang, menempatkan, dan /atau memasukkan limbah dan atau/ bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu disebut…….

 MENURUN
1. Salah satu tugas dari Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang diketuai oleh Mangkusubroto adalah……...kehutanan, dimana hingga saat ini keberlanjutan program ini masih belum jelas padahal izin baru kehutanan berakhir 20 Mei 2013.
2. Sebuah kapal penumpang milik White Star Line, yang bermuatan 2.223 penumpang, yang melakukan perjalanan dari Southampton, Inggris menuju New York. Namun di tengah perjalanan kapal ini mengalami kecelakaan, 1.500 orang kehilangan nyawa hanya dalam waktu tiga jam……..
3. Sebuah negara yang menjadi negara paling ramah lingkungan di dunia nomor 2 setelah jerman, yang mempunyai produksi panel surya terbesar di dunia dan membangun penjara ramah lingkungan pertama di dunia bernama “……………”. Mereka juga berencana untuk membuat gas karbon menjadi netral pada tahun 2030 bukan 2050 seperti yang telah diramalkan
4. Sebuah hasil riset yang telah dipatenkan oelh Sudarto yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, Kementrian Perindustrian. Riset ini terbukti meningkatkan produktifitas dan kualitas garam dengan mengganti media tanah ( metode konvensional ) menjadi media……..
5. Pulau terluar Indonesia yang secara langsung berbatasan dengan Singapura adalah…..
6. Ada 3 tipe kegiatan AMDAL, salah satunya melibatkan Lebih Dari Satu Instansi Yang Membidangi Kegiatan Yang Dimaksud, seperti Proyek Pembangunan Pembuatan Jalan Raya, Pelabuhan Laut, Pemukiman Dan PLTU. Adalah Usaha Dan/Atau kegiatan….
7. Sebuah danau yang berasal dari sebuah ledakan gunung api yang sangat dahsyat sekitar 74.000 tahun lalu. Dimana ditengah danau tersebut terdapat sebuah pulau dan didalam pulau tersebut terdapat juga dua buah danau yaitu danau Sidihoni dan danau……
8. Grand Canyon National park adalah salah satu taman nasional terkenal didunia milik Amerika Serikat yang terletak di…….
9. Didalam UU No 32 Tahun 1998 telah merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga......yang banyak ditentang LSM sampai pemerintah Australia pun mengkhawatirkan, karena dapat berdampak terhadap Australia Utara
10. Negara ini beribu kota Harare. Dinegara ini terdapat Victoria Falls yang merupakan merupakan air terjun terlebar didunia yaitu mencapai 1,7 km dengan ketinggian 108 meter. Negara apakah itu…
11. Pabrik yang memproduksi senjata api terletak di Indonesia adalah ….
12. Aktivis HAM yang ditemukan tewas di dalam Pesawat akibat racun..
13. Gas yang berpotensi meledak, radioaktif
14. Imigran asal …….. yang pernah terdampar di perairan arga makmur Bengkulu
15. ………. Irawan Adalah pemilik usaha panci cv cahaya logam yang mengeksploitasi buruh yang sekarang masalahnya sebang hangat di perbincangkan di Indonesia
16. Komitmen bersama dari Berbagai Negara di dunia yang menghasilkan 8 tujuan bersama yang salah satunya yaitu mengurangi global warming yaitu….
17. ……… lingkungn hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
18. Perusahaan jenis tertentu, harus memeperbarui (…..) Instalasi Pembuangan air Limbah
19. Singakatan dari Better Air Quality
20. Singakatan dari Chlorofluorocarbon

KUNCI JAWABAN
MENDATAR
1. Margaret Thatcher 2. AMDAL 3. Wawasan Nusantara 4. Kehutanan 5. George Washington 6. Territory 7. Indogama 8. Flask Sampler 9. Legal standing 10. UNFCCC 11. Potokol Kyoto 12. Madagaskar 13. Samad 14. ITU 15. Polluter Pay Principle 16. Wave Power 17. Biosolar 18. Wedus Gembel 19. Toraja 20. Dumping
 MENURUN
1. Moratorium 2. Titanic 3. Bostoy Prison 4. Isolator 5. Nipa 6. Terpadu 7. Aek natonang 8. Arizona 9. Nuklir 10. Zimbabwe 11. Pindad 12. Munir 13. LNG 14. Somalia 15. Yuki 16. MDGS 17. Audit 18. IPAL 19. BAQ 20. CFC


Minggu, 12 Mei 2013

Makalah Analisis Risiko Lingkungan

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN
(Mengenai Analisis Risiko Lingkungan)

Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTE7xP3zu7rX-ao1VYJDetNZ7UUOKesWISsNbIBz_eDKhmxL-QP_w
Oleh
Ria agustari                   B1A011037
Jelita Sari                       B1A011000
Trya Faramitha             B1A011098
Heru                               B1A011000

Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu
2013


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan atas kehadiran Tuhan yang maha Esa karena berkat karunia-Nya lah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas hukum lingkungan ini tepat waktu. Makalah hukum lingkungan yang kami buat ini berkaitan dengan Analisis Resiko Lingkungan yang tujuannya adalah untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh dosen kami ibu Patricia Ekowati Suryaningsih. S.H.MHum. Selain itu kami berharap agar makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi pembaca, sehingga dapat menambah wawasan berkaitan dengan analisis resiko lingkungan
Kami menyadari bahwa tugas yang kami buat ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun, sehingga dapat menyempurnakan tugas yang kami buat ini.
                                                                                   
Bengkulu,   13 MEI 2013
                                                                                              Hormat Kami


                                                                                                KELOMPOK 9


DAFTAR ISI
Kata pengantar............................................................................................. i
Daftar isi..................................................................................................... ii
Bab I PENDAHULUAN................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang....................................................................................... 1

Bab II PEMBAHASAN..................................................................................... 4
2.1  Ekologi................................................................................................. 4
2.2  Analisis Risiko Lingkungan...................................................................... 6

Bab III PENUTUP.......................................................................................... 11
3.1  Kesimpulan ........................................................................................... 11
Daftar Pustaka.............................................................................................. 13


BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang     
Undang – Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPLH ) dan aturan pelaksanaannya merupakan instrument yang ada pada pemerintah untuk mewujudkan kebijaksanaan dibidang lingkungan hidup nasional.[1] Salah satu hal yang penting pada kebijakan lingkungan adalah berperannya penilaian risiko (risk assement) dan penilaian manajemen (risk manajemen) dalam mengambil keputusan di bidang lingkungan. Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan tentang analisis mengenai dampak lingkungan dan pedoman penetapan baku mutu lingkungan. Pada ketetapan baku mutu lingkungan sudah ditentukan batas yang aman untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Di Indonesia hal tersebut sudah ada dan sudah dimulai sejak 1982, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dikeluarkannya UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengolahan lingkungan Hidup dan yang terbaru sekarang UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Analisis resiko lingkungan diatur dalam Pasal 47 yang berbunyi :
(1)   Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
(2)   Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      pengkajian risiko;
b.     pengelolaan risiko; dan/atau
c.      komunikasi risiko.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.[2]
            Yang dimaksud dengan "analisis risiko lingkungan" adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pemembersihan (clean up) limbah B3.[3]
            Mengenai maksud dari analisis risiko lingkungan ini, dijelaskan dalam Penjelasan UU No 32 Tahun 2009 Ayat (2) yang berbunyi:
        Huruf a
             Dalam ketentuan ini "pengkajian risiko" meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan             penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
        Huruf b
             Dalam ketentuan ini "pengelolaan risiko" meliputi evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko, pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan pengimplementasian tindakan yang dipilih.
        Huruf c
             Yang dimaksud dengan "komunikasi risiko" adalah proses interaktif dari pertukaran informasi dan pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi yang berkenaan dengan risiko.

            Penerapan pasal 47 UU No. 32 Tahun 2009 ini biasanya diterapkan dalam industry – industry pabrik kimia yang menggunakan bahan beracun, alat angkut bahan berbahaya seperti LNG, gas yang berpotensi meledak, radioaktif, dll, kemudian Industri Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir bahkan juga wajib dipenuhi oleh kegiatan atau usaha yang bergerak dibidang rekayasa genetika yang menghasilkan produk rekayasa genetika karena pada prinsipnya seluruh usaha atau kegiatan itu memiliki risiko, termasuk kegiatan rekayasa genetika. Oleh karena itu, Produk Rekayasa Genetik yang hendak diedarkan atau dilepas ke lingkungan harus mendapatkan sertifikat keamanan hayati terlebih dahulu, dari instasi yang berwewenang.
Risiko merupakan perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi. 
Risiko lingkungan ( ekologi ) merupakan risiko terhadap kesehatan manusia yang disebabkan oleh karena faktor lingkungan, baik lingkungan fisik, hayati, maupun social ekonomi- budaya. Secara umum dapat dikatakan bahwa risiko lingkungan merupakan suatu faktor atau proses dalam lingkungan yang mempunyai kemungkinan (probability) tertentu untuk menyebabkan konsekuensi yang merugikan manusia dan lingkungannya. Berdasarkan penjelasan tersebut risiko lingkungan mengandung unsur yang tidak pasti, kemungkinan terjadinya dapat tinggi atau rendah dan tidak dapat dikatakan pasti terjadi.
Resiko lingkungan memperkirakan resiko terhadap organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut. Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu.
Penggunaan Analisis Resiko Lingkungan ini, akan mempermudah pihak managemen kegiatan atau usaha dalam pengelolaan audit atau evaluasi yang menjadi patokan dalam penilaian ketaatan suatu usaha atau kegiatan.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Ekologi
Kata ekologi berasal dari bahasa Yunani, oikos berarti rumah atau ilmu tentang makhluk hidup dan tempat hidupnya. logos artinya ilmu. Ekologi berarti ilmu pengetahuan rumahnya atau ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup, ilmu yang mengkaji tentang hubungan antara organisme dan lingkungannya mempelajari hubungan antara tumbuhan, binatang dan manusia dengan lingkungan hidupnya, bagaimana kehidupannya dan mengapa mereka ada di situ.[4] jadi ekologi adalah pengkajian hubungan organisme-organisme atau kelompok organisme terhadap lingkungannya yang ada dan yang terjadi di alam tanpa unsur percobaan.
Menurut Odum dan Cox (1971), ekologi adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem atau alam dimana manusia adalah bagian dari alam. Struktur mencirikan keadaan sistem tersebut. Fungsi menggambarkan hubungan sebab akibatnya.[5] Jadi pokok utama ekologi adalah ilmu dasar yang berkaitan dengan berbagai ilmu pengetahuan yang relevan dengan kehidupan (peradaban).
Ekologi merupakan disiplin ilmu baru dari biologi yang merupakan mata rantai fisik dan proses biologi serta bentuk-bentuk yang menjembatani antara ilmu alam dan ilmu sosial Hubungan Ekologi dengan Ilmu Lain Ekologi dan ekonomi mempunyai banyak persamaan dan perbedaan.[6] Dalam ekologi, yang dipakai dalam transaksi adalah materi, energi dan informasi. Manusia tidak cukup memperhatikan materi, energi dan sudut kepentingan manusia. Dalam kehidupan modern, arus uang-lah yang lebih penting, tetapi bukan satu-satunya masukan untuk mengambil keputusan dalam permasalahan LH. Faktor lainnya adalah ekonomi, teknologi, politik, dan sosial budaya.
Ekologi adalah salah satu komponen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditinjau bersama dengan komponen lain untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Dalam hal ini, ekologilah yang menjadi titik pusat perhatian.
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal-balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya; terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup di suatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Unsur-unsur dalam ekosistem tidak secara tersendiri, terintegrasi sebagai komponen yang berkaitan dalam suatu kesatuan. Pendekatan ekositem/holistik, hubungan fungsional antara komponen yang mengikat dalam kesatuan yang teratur.[7]
Suatu ekosistem diatur dan dikendalikan secara alamiah. Mempunyai daya kemampuan yang optimal dalam keadaan berimbang. Terdapat interaksi antara seluruh unsur-unsur lingkungan yang saling mempengaruhi dan bersifat timbal-balik. Interaksi terjadi antara : komponen2 biotis dgn abiotis sesama komponen biotis sesama komponen abiotis. Setiap ekositem tergantung dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor tempat, waktu dan masing-masing perbedaan dari ekositem itu sendiri sebagai pencerminan sifat-sifat yang khas. Keterkaitan dan ketergantungan dalam ekosistem dapat dipelajari dalam :
Ø  Siklus / daur hidrologi
Ø  Siklus mineral / biogeokimia
Ø  Aliran energi
Ø  Rantai dan jaring makanan Makhluk hidup dan lingkungannya.

Kelentingan merupakan sifat suatu ekosistem yang memungkinkannya kembali kepada stabilitas/keseimbangan semula, bahkan untuk menyerap dan memanfaatkan gangguan yang menimbulkan dinamika / perubahan kecil. Sifat ini menunjukkan kemampuan suatu sistem untuk pulih setelah ia terkena gangguan.

Ø  Daya Dukung Lingkungan
Batas teratas dari pertumbuhan suatu populasi diatas mana jumlah populasi itu tidak lagi dapat didukung oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Jumlah individu yang dapat didukung oleh suatu habitat
Ø  Peranan Vegetasi Dalam Ekosistem
Sebagai perubah terbesar dari lingkungan, berfungsi sebagai perlindungan yang dapat mengurangi radiasi matahari, mengurangi temperatur ekstrim, dll. Sebagai sumber hara mineral. Sebagai pengikat energi untuk ekosistem.
Ø  Pengelolaan Lingkungan
Usaha secara sadar untuk memelihara dan atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar terpenuhi. Kelenturan dalam pengelolaan lingkungan tidak memberikan akomodasi/tempat pada adaptasi yang buruk/tidak sehat . Bersifat lentur, untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik memperbesar manfaat lingkungan dan atau memperkecil risiko lingkungan.

2.2        Analisis Resiko Lingkungan (ARL)
Risiko merupakan perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi. 
Analisis Risiko Lingkungan ( ARL ) adalah proses memperkirakan resiko pada organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut. Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu.
Beragam permasalahan dalam lingkup sistem sosial, proses sosial,dan relasi sosial telah memunculkan tiga macam risiko ekologis, yaitu:
1.    Risiko fisik-ekologis (physical-ecological risk), yaitu aneka risiko kerusakan fisik pada manusia dan lingkungannya;
2.    Risiko mental (mental risk), yaitu aneka risiko kerusakan mental           akibat perlakuan buruk pada tatanan psikis;
3.    Risiko sosial (social risk), yaitu aneka risiko yang menggiring pada rusaknya bangunan dan lingkungan sosial (eco-social).
Resiko fisik-ekologis berupa kerusakan arsitektur homo humanus dan oikos, yang dapat disebabkan oleh proses alam (seperti gempa, tsunami, letusan gunung) atau yang diakibatkan oleh kegiatan manusia (man made risks). Banjir bandang merupakan kejadian yang paling sering menimbulkan kerusakan fisik-ekologis. Aneka risiko biologis yang diproduksi melalui aneka makanan, sayuran, hewan ternak, buah-buahan yang menciptakan aneka penyakit kanker, tumor ganas, syaraf, kulit disebabkan oleh intervensi proses artifisial-kimiawi terhadap proses alam yang melampaui batas. Misalnya, risiko akibat penggunaan zat kimia dalam proses reproduksi hewan atau tanaman, atau zat kimia (seperti formalin dan boraks) pada makanan hyper-artificiality.
Risiko mental berupa hancurnya bangunan psyche, berupa perkembangan aneka bentuk abnormalitas, penyimpangan (deviance) atau kerusakan psikis lainnya, baik yang disebabkan faktor eksternal maupun internal. Pembiaran berbagai bentuk kelainan psikis (seksual, kekerasan, kriminalitas) dengan membiarkan berbagai risikonya telah menciptakan manusia-manusia yang kehilangan rasa  kemanusiaannya sendiri, yaitu manusia yang tanpa perasaan, rasa malu, empati, simpati dan tanggung jawab. Kerusakan parah ekosistem mental disebabkan pembiaran aneka risiko mental dari berbagai tindakan sosial, misalnya pembiaran kekerasan, korupsi, seks bebas dalam waktu yang lama inhuman condition.
Risiko sosial berupa kerusakan bangunan sosial, sebagai akibat dari faktor-faktor eksternal kondisi alam, teknologi, industri. Resiko fisik kecelakaan (lalu lintas jalan, pesawat terbang, kecelakaan laut), bencana (banjir, longsor, kebakaran hutan, kekeringan) menciptakan pula secara bersamaan risiko sosial, berupa tumbuhnya aneka penyakit sosial ketakpedulian, ketakacuhan, indisipliner, fatalitas, selfishness, egoisme dan immoralitas. Risiko sosial paling besar sebagai akibat dari berbagai risiko fisik lainnya adalah mulai terkikisnya rasa sosial itu sendiri, yang menciptakan masyarakat tanpa rasa, kepekaan, kebersamaan dan tanggung jawab sosial asocial
Tiga macam risiko ekologis tersebut di atas menciptakan sebuah kondisi ruang kehidupan yang sarat ancaman, ketakutan, dan paranoia. Kondisi sarat risiko ini tidak dapat dibiarkan terus membiak dan berlipat ganda secara eksponensial, yang dapat menggiring pada kerusakan total fisik, mental dan sosial. Tidak saja diperlukan pikiran-pikiran reflexive dalam mengantisipasi, mengurangi atau mengatasi dampak-dampak risiko, tetapi juga diperlukan renungan-renungan reflective melalui sentuhan halus kemanusiaan dalam mencari pemecahan-pemecahan lebih fundamental di balik aneka risiko yang dihadapi masyarakat, maka dari ini diperlukan analisis lingkungan untuk menncegah atau mengurangi kerusakan lingkungan yang memang wajib kita jaga keberadaan dan keberlangsungannya untuk penerus bangsa selanjutnya.
 adapun tahapan tahapannya yaitu :
·         Tahapan Analisis Resiko lingkungan
1.    Tentukan batasan studi atau analisis
2.    Tentukan area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin di dapat
3.    Lakukan uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data dan pengkategorian data yang telah dikumpulkan
4.    Evaluasi informasi yang diperoleh dari uji data, dengan melakukan uji aspek dan dampak lingkungan lingkungan.   Indentifikasi dari kegiatan pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang memiliki potensi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.

·         Ada 4 langkah dalam menentukan aspek dan dampak lingkungan, yaitu :
1.    Identifikasi secara menyeluruh aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagra alir atau table
2.    Identifikasi aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya
3.    Identifikasi dampak yang ditimbulkan  berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat
4.    Evaluasi dampak yang signifikan[8]
Proses evalusi dapat dilakuakan dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan kuatitatif.

Ø  Analisis kualitatif : menggolongkan tingkat resiko berdasarkan hirarki probabilitas risiko dan tingkat risiko akibat dampat.
Ø  Analisis semi kuatitatif : konsepnya sama dengan yang kualitatif, tapi memakai angka untuk menentukan tingkat potensial risiko. tujuan untuk mempermudah memberikan detail tingkat resiko untuk lebih mempermudah dalam menentukan prioritas masalah.
Ø  Analisa kuantitatif : Menggunakan angka dan perhitungan matematis dalam menentukan tingkat risiko. Data dapat diperoleh dari : Data base, pengalaman sebelumnya, eksperimen, literature, pemodelan.

·                Cara Menganalisis Risiko Lingkungan
1.    Analisis Risiko Lingkungan Pemukiman
Ø  Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar hutan lindung, dapat berupa perkotaan atau perdesaan. Berfungsi untuk tempat tinggal atau hunian tempat melaksanakan kegiatan perikehidupan dang penghidupan.
Ø  Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang dilengapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar lingkungan fisik dan sarana lingkungan yaitu fasililitas penunjang yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan.
Ø  Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni atau masayrakat yang bermukim dan /atau masyarakat sekitar dari bahaya dan ganguan kesehatan.
ARL perumahan dan pemukiman dapat dialakukan berdasarkan Persyaratan kesehatan pemukimannya Yang umum di analisa yaitu, berdasarkan  Kepmenkes no 829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :
§  Lokasi
§   Kualitas Udara
§   Kebisingan dan Getaran
§   Kualitas tanah daerah pemukiman dan Perumahan
§   Prasarana dan sarana Lingkungan
§   Vektor Penyakit
§   Penghijauan

2.    Analisis Risiko Lingkungan  Perusahaan
ARL di perusahaan dilakukan pada proses dan kegiatan perusahaan yang berisiko menimbulkan bahaya bagi lingkungan perusahaan dan lingkugan sekitarnya. Dapat dilakuakn dengan menggunakan diagram alir ataupun audit lingkungan.
Ø  Fungsi Audit Lingkungan :
§  Merupakan dokumen  suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan pengelolaan, pemantauan, pelaporan atau rencana perubahan  peratuaran dan proses internal perusahaan
§  Alat untuk melakukan identifikasi masalah lingkungan internal
§  Alat untuk melakukan evaluasi kenerja organisasi dan divisi lingkungan
Ø  Manfaat Audit Lingkungan intinya :
§  untuk mengindentifikasi masalah lingkungan
§   menghindari sanksi karena kesalahan prosedur pengelolaan
§  menghindari kerugian materi
§  Mengindentifikasi potensi penghematan biaya
§   Sebagai dokumen perushaan[9]
BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Analiss resiko lingkungan merupakan kegiatan untuk mengkaji  perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Dimana resiko tersebut terbagi menjadi dua, yakni Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi. Ekologi merupakan cabang dari ilmu biologi, dimana Ekologi  adalah salah satu komponen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditinjau bersama dengan komponen lain untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Jd dalam hal ini, Ekologilah yang menjadi titik pusat perhatian.
Analisis Resiko Lingkungan (ARl) adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu. Analisis resiko lingkungan (ARI)  diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Dengan melakukam Analisis resiko lingkunngan  (ARL) diharapkan piihak manajemen akan lebih mudah untuk melakukan pengelolaan lingkungannya dan akan sangat bermanfaat dalam audit lingkungan. Penerapan dari ARI ini sendiri diperuntukkan kepada industri-industri yang banyak menggunakan bahan-bahan kimia yag beracun.
Dalam hal yang berkaitan dengan aspek sosial, terdapat tiga macam risiko ekologis yang dimnuculkan dari hal tersebut, yakni :
1.    Risiko fisik-ekologis (physical-ecological risk), yaitu aneka risiko
kerusakan fisik pada manusia dan lingkungannya;
2.    Risiko mental (mental risk), yaitu aneka risiko kerusakan mental akibat perlakuan buruk pada tatanan psikis;
3.    Risiko sosial (social risk), yaitu aneka risiko yang menggiring  pada rusaknya bangunan dan lingkungan sosial (eco-social).
Tiga macam resioko yng dirtimbulkan diatas, dapat menimblkan suatu keadaan yang tidAK Baik, dimana resiko tersebut dapat enimbulkan keadaan yang berupa ketakutan, ancaman, paranoia,. Keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus-menerus, untuk itu diperlukan adanya upaya  analisis lingkungan untuk menncegah atau mengurangi kerusakan lingkungan yang memang wajib kita jaga keberadaan dan keberlangsungannya untuk penerus bangsa selanjutnya adabun tahapan tahapannya yaitu :
·         Tahapan Analisis Resiko lingkungan
·         Melakukan Proses evalusi dapat dilakuakan dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan kuatitatif.
·         Analisis Risiko Lingkungan Pemukiman
·         Analisis Risiko Lingkungan  Perusahaan

Ditambah lagi dengan maraknya kasus pengrusakan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia, telah manyadarkan kita akan pentingnya menjaga Lingkungan Hidup. dengan adanya Analisis resiko Lingkungan ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk mendapatkan lingkungkkungan yang lebih baik lagi, baik kini, maupun yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA

Tim pengasuh hukum lingkungan, 2004, Bahan ajar Hukum Lingkungan
Undang – Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


[1] Tim pengasuh hukum lingkungan, 2004, Bahan ajar Hukum Lingkungan, hlm 17

[2] Undang – Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[3] Penjelasan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 1
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Ekologi Diakses 8 Mei 2013 Pukul 19.00 WIB
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Ekologi Diakses 8 Mei 2013 Pukul 19.00 WIB
[7]  http://id.wikipedia.org/wiki/Ekosistem Diakses 8 Mei 2013 Pukul 19.00 WIB