MAKALAH HUKUM
LINGKUNGAN
(Mengenai Analisis Risiko
Lingkungan)
Oleh
Ria agustari B1A011037
Jelita Sari B1A011000
Trya Faramitha B1A011098
Heru B1A011000
Fakultas
Hukum
Universitas
Bengkulu
2013
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan atas kehadiran Tuhan yang maha Esa karena berkat
karunia-Nya lah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas hukum lingkungan ini tepat waktu. Makalah hukum
lingkungan yang kami buat ini berkaitan dengan Analisis Resiko Lingkungan yang
tujuannya adalah untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh dosen kami ibu Patricia
Ekowati Suryaningsih. S.H.MHum. Selain itu kami berharap agar makalah yang kami
buat ini dapat bermanfaat bagi pembaca, sehingga dapat menambah wawasan
berkaitan dengan analisis resiko lingkungan
Kami menyadari bahwa tugas yang kami buat ini tidaklah sempurna, oleh
karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang sifatnya
membangun, sehingga dapat menyempurnakan tugas yang kami buat ini.
Bengkulu,
13 MEI 2013
Hormat Kami
KELOMPOK 9
DAFTAR ISI
Kata pengantar............................................................................................. i
Daftar isi..................................................................................................... ii
Bab I PENDAHULUAN................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
Bab II PEMBAHASAN..................................................................................... 4
2.1 Ekologi................................................................................................. 4
2.2 Analisis Risiko Lingkungan...................................................................... 6
Bab III PENUTUP.......................................................................................... 11
3.1 Kesimpulan ........................................................................................... 11
Daftar Pustaka.............................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Undang – Undang tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup ( UUPLH ) dan aturan pelaksanaannya merupakan instrument yang
ada pada pemerintah untuk mewujudkan kebijaksanaan dibidang lingkungan hidup
nasional.[1] Salah satu hal yang penting pada kebijakan lingkungan adalah berperannya penilaian risiko (risk assement) dan
penilaian manajemen (risk manajemen) dalam mengambil keputusan di bidang
lingkungan. Pemerintah Republik Indonesia juga
telah mengeluarkan peraturan tentang analisis mengenai dampak lingkungan dan
pedoman penetapan baku mutu lingkungan. Pada ketetapan baku mutu lingkungan
sudah ditentukan batas yang aman untuk melindungi kesehatan masyarakat dan
lingkungan. Di Indonesia hal tersebut sudah ada dan
sudah dimulai sejak 1982, yaitu dengan dikeluarkannya
UU No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dikeluarkannya UU No. 23
tahun 1997
tentang Pengolahan lingkungan Hidup dan yang terbaru sekarang UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Analisis resiko lingkungan diatur dalam
Pasal 47 yang berbunyi :
(1) Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan
dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
(2) Analisis
risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengkajian risiko;
b.
pengelolaan risiko; dan/atau
c.
komunikasi risiko.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan
Pemerintah.[2]
Yang
dimaksud dengan "analisis risiko lingkungan" adalah prosedur yang
antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa
genetik dan pemembersihan (clean up) limbah B3.[3]
Mengenai
maksud dari analisis risiko lingkungan ini, dijelaskan dalam Penjelasan UU No
32 Tahun 2009 Ayat (2) yang berbunyi:
Huruf a
Dalam ketentuan ini
"pengkajian risiko" meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi
bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan munculnya
dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia
maupun lingkungan hidup.
Huruf b
Dalam ketentuan ini
"pengelolaan risiko" meliputi evaluasi risiko atau seleksi risiko
yang memerlukan pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko, pemilihan
tindakan untuk pengelolaan, dan pengimplementasian tindakan yang dipilih.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
"komunikasi risiko" adalah proses interaktif dari pertukaran
informasi dan pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi yang
berkenaan dengan risiko.
Penerapan
pasal 47 UU No. 32 Tahun 2009 ini biasanya diterapkan dalam industry – industry
pabrik kimia yang menggunakan bahan beracun, alat angkut bahan berbahaya
seperti LNG, gas yang berpotensi meledak, radioaktif, dll, kemudian Industri
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir bahkan juga wajib dipenuhi oleh kegiatan atau
usaha yang bergerak dibidang rekayasa genetika yang menghasilkan produk
rekayasa genetika karena pada prinsipnya seluruh usaha atau kegiatan itu
memiliki risiko, termasuk kegiatan rekayasa genetika. Oleh karena itu, Produk
Rekayasa Genetik yang hendak diedarkan atau dilepas ke lingkungan harus
mendapatkan sertifikat keamanan hayati terlebih dahulu, dari instasi yang
berwewenang.
Risiko merupakan perkiraan kemungkinan
terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Risiko yang terjadi
kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi
kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi.
Risiko lingkungan ( ekologi
) merupakan risiko terhadap kesehatan manusia yang disebabkan oleh karena faktor lingkungan, baik
lingkungan fisik, hayati, maupun social ekonomi- budaya. Secara umum
dapat dikatakan bahwa risiko lingkungan merupakan suatu faktor atau proses dalam lingkungan yang mempunyai
kemungkinan (probability) tertentu untuk
menyebabkan konsekuensi yang merugikan manusia dan lingkungannya. Berdasarkan penjelasan tersebut risiko lingkungan
mengandung unsur yang tidak pasti, kemungkinan terjadinya dapat tinggi atau rendah dan tidak dapat dikatakan pasti terjadi.
Resiko lingkungan memperkirakan
resiko terhadap organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala
ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan
memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses
keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan
dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut.
Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan
dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan
tertentu.
Penggunaan Analisis Resiko Lingkungan
ini, akan mempermudah pihak managemen kegiatan atau usaha dalam pengelolaan audit
atau evaluasi yang menjadi patokan dalam penilaian ketaatan suatu usaha atau
kegiatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Ekologi
Kata
ekologi berasal dari bahasa Yunani, oikos berarti rumah atau ilmu tentang
makhluk hidup dan tempat hidupnya. logos artinya ilmu. Ekologi berarti ilmu
pengetahuan rumahnya atau ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup, ilmu yang
mengkaji tentang hubungan antara organisme dan lingkungannya mempelajari
hubungan antara tumbuhan, binatang dan manusia dengan lingkungan hidupnya,
bagaimana kehidupannya dan mengapa mereka ada di situ.[4] jadi
ekologi adalah pengkajian hubungan organisme-organisme atau kelompok organisme
terhadap lingkungannya yang ada dan yang terjadi di alam tanpa unsur percobaan.
Menurut Odum dan Cox
(1971), ekologi adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan fungsi
ekosistem atau alam dimana manusia adalah bagian dari alam. Struktur mencirikan
keadaan sistem tersebut. Fungsi menggambarkan hubungan sebab akibatnya.[5]
Jadi pokok utama ekologi adalah ilmu dasar yang berkaitan dengan berbagai ilmu pengetahuan
yang relevan dengan kehidupan (peradaban).
Ekologi merupakan disiplin
ilmu baru dari biologi yang merupakan mata rantai fisik dan proses biologi
serta bentuk-bentuk yang menjembatani antara ilmu alam dan ilmu sosial Hubungan Ekologi dengan Ilmu Lain Ekologi
dan ekonomi mempunyai banyak persamaan dan perbedaan.[6]
Dalam ekologi, yang dipakai dalam transaksi adalah materi, energi dan
informasi. Manusia tidak cukup memperhatikan materi, energi dan sudut
kepentingan manusia. Dalam kehidupan modern, arus uang-lah yang lebih penting,
tetapi bukan satu-satunya masukan untuk mengambil keputusan dalam permasalahan
LH. Faktor lainnya adalah ekonomi, teknologi, politik, dan sosial budaya.
Ekologi adalah salah satu
komponen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditinjau bersama dengan
komponen lain untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Dalam hal ini, ekologilah
yang menjadi titik pusat perhatian.
Ekosistem adalah suatu
sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal-balik antara makhluk
hidup dengan lingkungannya; terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup
di suatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur.
Unsur-unsur dalam ekosistem tidak secara tersendiri, terintegrasi sebagai
komponen yang berkaitan dalam suatu kesatuan. Pendekatan ekositem/holistik,
hubungan fungsional antara komponen yang mengikat dalam kesatuan yang teratur.[7]
Suatu ekosistem diatur dan
dikendalikan secara alamiah. Mempunyai daya kemampuan yang optimal dalam
keadaan berimbang. Terdapat interaksi antara seluruh unsur-unsur lingkungan
yang saling mempengaruhi dan bersifat timbal-balik. Interaksi terjadi antara : komponen2
biotis dgn abiotis sesama komponen biotis sesama komponen abiotis. Setiap
ekositem tergantung dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor tempat, waktu dan
masing-masing perbedaan dari ekositem itu sendiri sebagai pencerminan
sifat-sifat yang khas. Keterkaitan dan ketergantungan dalam ekosistem dapat
dipelajari dalam :
Ø Siklus
/ daur hidrologi
Ø Siklus
mineral / biogeokimia
Ø Aliran
energi
Ø Rantai
dan jaring makanan Makhluk hidup dan lingkungannya.
Kelentingan merupakan sifat
suatu ekosistem yang memungkinkannya kembali kepada stabilitas/keseimbangan semula,
bahkan untuk menyerap dan memanfaatkan gangguan yang menimbulkan dinamika / perubahan
kecil. Sifat ini menunjukkan kemampuan suatu sistem untuk pulih setelah ia terkena
gangguan.
Ø Daya
Dukung Lingkungan
Batas
teratas dari pertumbuhan suatu populasi diatas mana jumlah populasi itu tidak
lagi dapat didukung oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Jumlah
individu yang dapat didukung oleh suatu habitat
Ø Peranan
Vegetasi Dalam Ekosistem
Sebagai
perubah terbesar dari lingkungan, berfungsi sebagai perlindungan yang dapat
mengurangi radiasi matahari, mengurangi temperatur ekstrim, dll. Sebagai sumber
hara mineral. Sebagai pengikat energi untuk ekosistem.
Ø Pengelolaan
Lingkungan
Usaha
secara sadar untuk memelihara dan atau memperbaiki mutu lingkungan agar
kebutuhan dasar terpenuhi. Kelenturan dalam pengelolaan lingkungan tidak
memberikan akomodasi/tempat pada adaptasi yang buruk/tidak sehat . Bersifat
lentur, untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik memperbesar manfaat
lingkungan dan atau memperkecil risiko lingkungan.
2.2
Analisis Resiko Lingkungan (ARL)
Risiko
merupakan perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau
lingkungan. Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko
kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai
risiko ekologi.
Analisis Risiko Lingkungan
( ARL ) adalah proses memperkirakan resiko pada
organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala ketidakpastian yang
menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan memperhatikan
karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses keseimbangan
antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan dengan
keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut. Jadi
intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan dampak
negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu.
Beragam permasalahan dalam
lingkup sistem sosial, proses sosial,dan relasi sosial telah memunculkan tiga macam risiko ekologis, yaitu:
1. Risiko
fisik-ekologis (physical-ecological risk), yaitu aneka risiko kerusakan
fisik pada manusia dan lingkungannya;
2. Risiko
mental (mental risk), yaitu aneka risiko kerusakan mental akibat perlakuan buruk pada tatanan
psikis;
3. Risiko
sosial (social risk), yaitu aneka risiko yang menggiring pada rusaknya
bangunan dan lingkungan sosial (eco-social).
Resiko
fisik-ekologis berupa kerusakan arsitektur homo humanus dan
oikos, yang dapat disebabkan oleh proses alam (seperti gempa, tsunami, letusan
gunung) atau yang diakibatkan oleh kegiatan manusia (man made risks).
Banjir bandang merupakan kejadian yang paling sering menimbulkan kerusakan
fisik-ekologis. Aneka risiko biologis yang diproduksi melalui aneka makanan,
sayuran, hewan ternak, buah-buahan yang menciptakan aneka penyakit kanker,
tumor ganas, syaraf, kulit disebabkan oleh intervensi proses artifisial-kimiawi
terhadap proses alam yang melampaui batas. Misalnya, risiko akibat penggunaan
zat kimia dalam proses reproduksi hewan atau tanaman, atau zat kimia (seperti
formalin dan boraks) pada makanan hyper-artificiality.
Risiko
mental berupa hancurnya bangunan psyche, berupa perkembangan
aneka bentuk abnormalitas, penyimpangan (deviance) atau kerusakan psikis
lainnya, baik yang disebabkan faktor eksternal maupun internal. Pembiaran
berbagai bentuk kelainan psikis (seksual, kekerasan, kriminalitas) dengan membiarkan
berbagai risikonya telah menciptakan manusia-manusia yang kehilangan rasa kemanusiaannya sendiri, yaitu manusia yang
tanpa perasaan, rasa malu, empati, simpati dan tanggung jawab. Kerusakan parah
ekosistem mental disebabkan pembiaran aneka risiko mental dari berbagai
tindakan sosial, misalnya pembiaran kekerasan, korupsi, seks bebas dalam waktu
yang lama inhuman condition.
Risiko
sosial berupa kerusakan bangunan sosial, sebagai akibat dari
faktor-faktor eksternal kondisi alam, teknologi, industri. Resiko fisik kecelakaan
(lalu lintas jalan, pesawat terbang, kecelakaan laut), bencana (banjir,
longsor, kebakaran hutan, kekeringan) menciptakan pula secara bersamaan risiko
sosial, berupa tumbuhnya aneka penyakit sosial ketakpedulian, ketakacuhan,
indisipliner, fatalitas, selfishness, egoisme dan immoralitas. Risiko sosial
paling besar sebagai akibat dari berbagai risiko fisik lainnya adalah mulai
terkikisnya rasa sosial itu sendiri, yang menciptakan masyarakat tanpa rasa,
kepekaan, kebersamaan dan tanggung jawab sosial asocial
Tiga macam risiko ekologis
tersebut di atas menciptakan sebuah kondisi ruang kehidupan yang sarat ancaman,
ketakutan, dan paranoia. Kondisi sarat risiko ini tidak dapat dibiarkan terus
membiak dan berlipat ganda secara eksponensial, yang dapat menggiring pada
kerusakan total fisik, mental dan sosial. Tidak saja diperlukan pikiran-pikiran
reflexive dalam mengantisipasi, mengurangi atau mengatasi dampak-dampak risiko,
tetapi juga diperlukan renungan-renungan reflective melalui sentuhan halus kemanusiaan
dalam mencari pemecahan-pemecahan lebih fundamental di balik aneka risiko yang
dihadapi masyarakat, maka dari ini diperlukan analisis lingkungan untuk
menncegah atau mengurangi kerusakan lingkungan yang memang wajib kita jaga keberadaan
dan keberlangsungannya untuk penerus bangsa selanjutnya.
adapun tahapan tahapannya yaitu :
·
Tahapan Analisis
Resiko lingkungan
1. Tentukan
batasan studi atau analisis
2. Tentukan
area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin di dapat
3. Lakukan
uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data dan pengkategorian data yang
telah dikumpulkan
4. Evaluasi
informasi yang diperoleh dari uji data, dengan melakukan uji aspek dan dampak
lingkungan lingkungan. Indentifikasi dari kegiatan pada masa lalu,
masa kini dan masa yang akan datang memiliki potensi memiliki dampak negatif
terhadap lingkungan.
·
Ada
4 langkah dalam menentukan aspek dan dampak lingkungan, yaitu :
1. Identifikasi
secara menyeluruh aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagra alir
atau table
2. Identifikasi
aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya
3. Identifikasi
dampak yang ditimbulkan berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat
4. Evaluasi
dampak yang signifikan[8]
Proses evalusi dapat
dilakuakan dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko.
Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan
kuatitatif.
Ø Analisis kualitatif : menggolongkan tingkat resiko
berdasarkan hirarki probabilitas risiko dan tingkat risiko akibat dampat.
Ø Analisis semi kuatitatif : konsepnya
sama dengan yang kualitatif, tapi memakai angka untuk menentukan tingkat
potensial risiko. tujuan untuk mempermudah memberikan detail tingkat resiko
untuk lebih mempermudah dalam menentukan prioritas masalah.
Ø Analisa kuantitatif : Menggunakan angka dan perhitungan matematis dalam
menentukan tingkat risiko. Data dapat diperoleh dari : Data base, pengalaman
sebelumnya, eksperimen, literature, pemodelan.
·
Cara
Menganalisis Risiko Lingkungan
1. Analisis
Risiko Lingkungan Pemukiman
Ø Pemukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup diluar hutan lindung, dapat berupa
perkotaan atau perdesaan. Berfungsi untuk tempat tinggal atau hunian tempat
melaksanakan kegiatan perikehidupan dang penghidupan.
Ø Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang
dilengapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar lingkungan fisik
dan sarana lingkungan yaitu fasililitas penunjang yang mendukung
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan.
Ø Persyaratan
kesehatan lingkungan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah ketentuan teknis
yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni atau masayrakat yang
bermukim dan /atau masyarakat sekitar dari bahaya dan ganguan kesehatan.
ARL perumahan dan pemukiman dapat dialakukan
berdasarkan Persyaratan kesehatan pemukimannya Yang umum di analisa yaitu,
berdasarkan Kepmenkes no 829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :
§ Lokasi
§ Kualitas Udara
§ Kebisingan dan Getaran
§ Kualitas tanah daerah pemukiman dan Perumahan
§ Prasarana dan sarana Lingkungan
§ Vektor Penyakit
§
Penghijauan
2. Analisis
Risiko Lingkungan Perusahaan
ARL di perusahaan
dilakukan pada proses dan kegiatan perusahaan yang berisiko menimbulkan bahaya
bagi lingkungan perusahaan dan lingkugan sekitarnya. Dapat dilakuakn dengan
menggunakan diagram alir ataupun audit lingkungan.
Ø Fungsi Audit
Lingkungan :
§ Merupakan
dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan pengelolaan,
pemantauan, pelaporan atau rencana perubahan peratuaran dan proses
internal perusahaan
§ Alat untuk
melakukan identifikasi masalah lingkungan internal
§ Alat untuk
melakukan evaluasi kenerja organisasi dan divisi lingkungan
Ø Manfaat
Audit Lingkungan intinya :
§ untuk
mengindentifikasi masalah lingkungan
§ menghindari sanksi karena kesalahan prosedur
pengelolaan
§ menghindari
kerugian materi
§ Mengindentifikasi
potensi penghematan biaya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Analiss resiko lingkungan merupakan kegiatan untuk
mengkaji perkiraan kemungkinan
terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Dimana resiko tersebut
terbagi menjadi dua, yakni Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai
risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut
sebagai risiko ekologi. Ekologi merupakan cabang dari ilmu biologi, dimana
Ekologi adalah salah satu komponen dalam
sistem pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditinjau bersama dengan komponen
lain untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Jd dalam hal ini, Ekologilah yang
menjadi titik pusat perhatian.
Analisis Resiko Lingkungan (ARl) adalah proses prediksi
kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari
kegiatan tertentu. Analisis resiko lingkungan (ARI) diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Dengan
melakukam Analisis resiko lingkunngan
(ARL) diharapkan piihak manajemen akan lebih mudah untuk melakukan
pengelolaan lingkungannya dan akan sangat bermanfaat dalam audit lingkungan.
Penerapan dari ARI ini sendiri diperuntukkan kepada industri-industri yang
banyak menggunakan bahan-bahan kimia yag beracun.
Dalam hal yang berkaitan dengan aspek sosial, terdapat
tiga macam risiko ekologis yang dimnuculkan dari hal tersebut, yakni :
1.
Risiko
fisik-ekologis (physical-ecological risk), yaitu aneka risiko
kerusakan
fisik pada manusia dan lingkungannya;
2.
Risiko
mental (mental risk), yaitu aneka risiko kerusakan mental akibat
perlakuan buruk pada tatanan psikis;
3.
Risiko
sosial (social risk), yaitu aneka risiko yang menggiring pada rusaknya bangunan dan lingkungan sosial (eco-social).
Tiga macam resioko yng
dirtimbulkan diatas, dapat menimblkan suatu keadaan yang tidAK Baik, dimana
resiko tersebut dapat enimbulkan keadaan yang berupa ketakutan, ancaman,
paranoia,. Keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus-menerus, untuk itu
diperlukan adanya upaya analisis
lingkungan untuk menncegah atau mengurangi kerusakan lingkungan yang memang
wajib kita jaga keberadaan dan keberlangsungannya untuk penerus bangsa
selanjutnya adabun tahapan tahapannya yaitu :
·
Tahapan Analisis
Resiko lingkungan
·
Melakukan Proses evalusi dapat dilakuakan
dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik
evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan kuatitatif.
·
Analisis Risiko Lingkungan Pemukiman
·
Analisis Risiko Lingkungan Perusahaan
Ditambah
lagi dengan maraknya kasus pengrusakan Lingkungan Hidup yang terjadi di
Indonesia, telah manyadarkan kita akan pentingnya menjaga Lingkungan Hidup.
dengan adanya Analisis resiko Lingkungan ini diharapkan dapat menjadi upaya
untuk mendapatkan lingkungkkungan yang lebih baik lagi, baik kini, maupun yang
akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim pengasuh
hukum lingkungan, 2004, Bahan ajar Hukum Lingkungan
Undang – Undang No.32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[1]
Tim pengasuh
hukum lingkungan, 2004, Bahan ajar Hukum Lingkungan, hlm 17
[2]
Undang – Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
[3]
Penjelasan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 1
[4]
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekologi
Diakses 8 Mei 2013 Pukul 19.00 WIB
[5]http://geoenviron.blogspot.com/2011/12/analisis-dampak-lingkungan-dan-analisis.html
Diakses 8 Mei 2013 Pukul 19.00 WIB
[6]
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekologi
Diakses 8 Mei 2013 Pukul 19.00 WIB
[8]
http://geoenviron.blogspot.com/2011/12/analisis-dampak-lingkungan-dan-analisis.html
Diakses 9 Mei 2013 Pukul 19.00 WIB
[9]
http://geoenviron.blogspot.com/2011/12/analisis-dampak-lingkungan-dan-analisis.html
Diakses 11 Mei 2013 Pukul 16.00 WIB
Thanks sangat bermanfaat
BalasHapus