Selasa, 07 Mei 2013

Kasus HKI ( Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)


TRYA FARAMITHA
B1A011098

KASUS DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu..sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli.Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal.
Oleh karena itu mereka,(VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud..
Didalam wikipedia, seperti yang dituliskan, bahwa USB 3.0 itu kecepatannya 10 kali dari kecepatan USB 2.0, USB 1.0 kecepatannya 12 mbit/s USB 2.0 kecepatannya 480 mbit/s (40x dari USB 1.0) berarti USB 3.0 kecepatannya bisa mencapai 4.8gbit/s
Dalam hal ini, pihak VIA AMD NVIDIA dan SIS keliru jika menuntut bahwa pihak intel telah melakukan monopoli, karena pada sebenarnya tidak ada kesalan dari pihak intel.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu yang selanjutnya disingkat DTLST Pasal 1 poin 6
“hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut”
Dalam hal ini Hak DTLST itu dimiliki oleh Intel atas usb 3,0, jadi pihak intel memiliki hak eksklusif yang dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST, namun dikecualikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.
Mengenai pempublikasian DTLST diatur pula dalam pasal 4 UU No 32 Tahun 2000,
“Perlindungan Terhadap Hak DTLST diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di manapun, atau sejak tanggal penerimaan” Pasal 4 ayat 1
Dalam hal ini, pihak intel jelas, sebagai pemegang hak memiliki hak eksklusif atas usb 3,0 nya yang dirilis november 2008
“Dalam hal desain Tata letak Sirkuit Terpadu telah di eksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pertama kali dieksploitasi” Pasal 4 ayat 2
Berkaitan dengan hal ini, jangka waktu pendaftaran desain USB 3,0 ini adalah sampai november 2010, sedangkan komplaint terhadap pihak intel terjadi tahun 2009, jadi pada dasarnya pihak intel tidak bersalah dan tidak perlu mengklarifikasi apapun, karena setiap hasil karya DTLST jangka waktunya selama 2 tahun dan pihak intel tidak melanggar Undang – Undang itu.
“Perlindungan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan selama 10 tahun” pasal 4 ayat 3
Berbeda dengan halnya bila telah lewat batas waktu pendaftaran, maka pihak intel tidak akan mendapatkan perlindungan terhadap hasil cipta USB 3,0 nya, tetapi hal ini juga tidak mungkin terjadi karena intel sebagai brand ternama pastilah telah memperhitungkan konsekuensi bila tidak didaftarkannya USB 3,0 miliknya
“Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dicatat dalam Daftar Umum DTLST dan diumumkan dalam Berita resmi DTLST”. Pasal 4 ayat 4
Berdasarkan pasal ini, complaint yang diajukan oleh VIA, AMD, NVDIA dan SIS itu adalah salah alamat bila mengajukan ke pihak Intel karena selain intel belum lewat batas waktu pendaftaran, pempublikasian itu akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal HKI yang merupakan sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk DTLST yang diumumkan dalam Berita resmi DTLST.




3 komentar: