TRYA FARAMITHA
B1A011098
KASUS DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain
usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau
menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu..sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD
dan NVIDIA) akan melakukan monopoli.Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS
dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan
dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard
intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan
memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal.
Oleh
karena itu mereka,(VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel
lantaran teknologi terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal
ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk
mereka, agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada
Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan
menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak
memberikan spesifikasi yang dimaksud..
Didalam
wikipedia, seperti yang dituliskan, bahwa USB 3.0 itu kecepatannya 10 kali dari
kecepatan USB 2.0, USB 1.0 kecepatannya 12 mbit/s USB 2.0 kecepatannya 480
mbit/s (40x dari USB 1.0) berarti USB 3.0 kecepatannya bisa mencapai 4.8gbit/s
Dalam
hal ini, pihak VIA AMD NVIDIA dan SIS keliru jika menuntut bahwa pihak intel
telah melakukan monopoli, karena pada sebenarnya tidak ada kesalan dari pihak
intel.
Berdasarkan
UU No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu yang selanjutnya
disingkat DTLST Pasal 1 poin 6
“hak DTLST
adalah hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut”
Dalam
hal ini Hak DTLST itu dimiliki oleh Intel atas usb 3,0, jadi pihak intel memiliki
hak eksklusif yang dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang didalamnya
terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST, namun
dikecualikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.
Mengenai
pempublikasian DTLST diatur pula dalam pasal 4 UU No 32 Tahun 2000,
“Perlindungan
Terhadap Hak DTLST diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain
tersebut dieksploitasi secara komersial di manapun, atau sejak tanggal
penerimaan” Pasal 4 ayat 1
Dalam
hal ini, pihak intel jelas, sebagai pemegang hak memiliki hak eksklusif atas
usb 3,0 nya yang dirilis november 2008
“Dalam
hal desain Tata letak Sirkuit Terpadu telah di eksploitasi secara komersial,
permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pertama
kali dieksploitasi” Pasal 4 ayat 2
Berkaitan
dengan hal ini, jangka waktu pendaftaran desain USB 3,0 ini adalah sampai
november 2010, sedangkan komplaint terhadap pihak intel terjadi tahun 2009,
jadi pada dasarnya pihak intel tidak bersalah dan tidak perlu mengklarifikasi
apapun, karena setiap hasil karya DTLST jangka waktunya selama 2 tahun dan
pihak intel tidak melanggar Undang – Undang itu.
“Perlindungan
sebagimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan selama 10 tahun” pasal 4 ayat 3
Berbeda
dengan halnya bila telah lewat batas waktu pendaftaran, maka pihak intel tidak
akan mendapatkan perlindungan terhadap hasil cipta USB 3,0 nya, tetapi hal ini
juga tidak mungkin terjadi karena intel sebagai brand ternama pastilah telah
memperhitungkan konsekuensi bila tidak didaftarkannya USB 3,0 miliknya
“Tanggal
mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dicatat dalam Daftar Umum DTLST dan diumumkan dalam Berita resmi DTLST”. Pasal 4
ayat 4
Berdasarkan
pasal ini, complaint yang diajukan oleh VIA, AMD, NVDIA dan SIS itu adalah
salah alamat bila mengajukan ke pihak Intel karena selain intel belum lewat
batas waktu pendaftaran, pempublikasian itu akan diumumkan oleh Direktorat
Jenderal HKI yang merupakan sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Kekayaan
Intelektual. Termasuk
DTLST yang diumumkan dalam Berita resmi DTLST.
emilia kontesa?
BalasHapusTrimakasih
BalasHapusTrimakasih...bagus sekali....
BalasHapus