Selasa, 10 September 2013

gugatan PTUN 2

KANTOR HUKUM ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
 “JAYA RAYA DAN REKAN“
 Jl. Enggano No. 99 Kecamatan Sungai Serut  Kota Bengkulu
 Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991

Bengkulu, 13 Agustus 2013
Nomor :  321/JRR/BKL/2013
Perihal :  Gugatan TUN atas Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sanndabi Indah Lestari.


Kepada Yth:                                                                                                
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semu
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Di -
             BENGKULU

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                           : Nike Beauty Lavenia
Kewarganegaraan       : Indonesia
Tempat Tinggal           : Desa Lubuk Sandi Kecamatan  Seluma Barat
Pekerjaan                     : Petani

          Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum :
I.          Nama                           : Anggun Melina Ferari, S.H, M.H
Kewarganegaraan        : Indonesia
Tempat Tinggal           : Jl. WR Supratman No. 456 RT.17 Kota Bengkulu
Pekerjaan                     : Advokat di Kantor Hukum Advokat dan Konsultan         
  Hukum Jaya Raya dan Rekan

II.       Nama                           : Tota Lea Tiara C, S.H,M.H
Kewarganegaraan        : Indonesia
Tempat Tinggal           : Jl. Merpati 12 No. 567 Kota Bengkulu
Pekerjaan                     : Advokat di Kantor Hukum Advokat dan Konsultan         
  Hukum Jaya Raya dan Rekan

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 123/JRR/BKL/2013 tertanggal 1 Agustus 2013 (terlampir) selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan kepada Bupati Seluma yang berkedudukan  di kantor Bupati Seluma mengenai Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sanndabi Indah Lestari, selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa Penggugat adalah Pimpinan Forum Petani Bersatu yang beralamat di Desa Lubuk Sandi;
2.    bahwa Penggugat memiliki tanah perkebunan seluas 15ha yang terletak di Desa Lubuk Sandi Kecamatan  Seluma Barat yang sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah nomor : 789/HGU/BPN/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lubuk Sandi (P1);
3.    bahwa Penggugat sudah menggarap secara aktif dengan  menanami tanah sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dengan komunitas kelapa sawit yang sudah dilakukan sejak tahun 2003 (P2) ;
4.    bahwa kepentingan  Penggugat dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari yang tumpang tindih dengan tanah pekebunan milik Penggugat;
5.    bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan dalam Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  yang secara garis besarnya menentukan Tergugat sebagai kepala daerah dilarang untuk membuat keputusan yang berakibat pada  kerugian terhadap kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat,
Pasal 27
(1)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
b.      meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.       menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f.       menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.      memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.        melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.        menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k.      menyampaikan rencana  strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2)   Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah      kepada masyarakat.
(3)   Laporan  penyelenggaraan  pemerintahan daerah  kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)   Laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat    (3)  digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat   (1), ayat  (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang: 
a.       Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
b.      turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c.       melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d.      melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
e.       menjadi Advokat atau Kuasa Hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
f.       menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g.      merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian sangat jelas bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (P3);
6.      bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo  tidak memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Pasal 13 ayat (2)
(2)   Bupati/Walikota dalam memberikan IUP, IUP-B atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan  provinsi.

Dengan demikian sangat jelas bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (P4);
7.    bahwa Tergugat juga tidak memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana yang diperintahkan dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya IUP-B
Pasal 15
(1)          Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)          Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau  evaluasi  :
a.         rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.      kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(3)          KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a.         pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.        perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c.         rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Jelaslah beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar ketentuan  dalam Undang-Undang tersebut (P5);
8.      bahwa Pengggugat baru mengetahui tindakan Tergugat menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sejak tanggal 20 Juli 2013 setelah Penggugat menyaksikan adanya aktifitas PT. Sandabi Indah Lestari di sekitar dan di atas tanah perkebunan milik Penggugat;
9.      bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 55
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Dengan demikian terhitung sejak didaftarnya gugatan ini di kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum UNIB beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo baru berlangsung selama 24 hari, dengan kata lain masih dalam jangka waktu menggugat yang ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (P6);
10.  bahwa setelah mengetahui tindakan Tergugat yang telah menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo Penggugat sudah melakukan upaya keberatan kepada Tergugat agar mencabut IUP-B dan megambil tanah Penggugat untuk dikembalikan kepada Penggugat atau setidak-tidaknya melakukan revisi terhadap keputusan tersebut dengan mengeluarkan keputusan baru yang di dalamnya menyatakan area izin IUP-B PT. Sandabi Indah Lestari tidak termasuk tanah perkebunan milik Penggugat;
11.  bahwa Tergugat tidak menanggapi keberatan-keberatan yang telah penggugat sampaikan kepadanya;
12.  untuk membela kepentingan Penggugat oleh tindakan Tergugat, maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pangadilan Tata Usaha Negara Semu Fakulas Hukum Universitas Bengkulu.
          
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tergugat telah bersalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa  Sawit PT. Sandabi Indah Lestari .
4.    Semua biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
5.    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo et buono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat





Anggun Melina Ferari, S.H, M.H.                                          Tota Lea Tiara C, S.H, M.H



Senin, 09 September 2013

Perbaikan gugatan PTUN SEMU 1

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
FERARI DAN REKAN
Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991

Bengkulu, 13 Agustus 2013
Nomor :  02/CK/Bkl/IX/2013
Perihal :  Gugatan TUN atas Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 304/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari.



Kepada Yth:                                                                                                
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semu
Fakultas Hukum Universitass Bengkulu
Di -
             BENGKULU




Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
nama
: Osian Pakpahan
kewarganegaraan
: Indonesia
tempat Tinggal
: Jalan Pagar Rayu RT.2 No.20 Desa Lubuk Sandi  Kecamatan Seluma Barat
pekerjaan
: Petani

Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum:
nama
: Anggun Melina Ferari S.H, M.H.
kewarganegaraan:
: Indonesia
tempat Tinggal
: Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
pekerjaan
: Pengacara

 Bersama- sama dengan rekan:
nama
: Tota Lea Tiara Cintya S.H,M.H.
kewarganegaraan
: Indonesia
tempat Tinggal
: Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 30 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
pekerjaan
: Pengacara

Yang berpraktik pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ferari dan Rekan Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 304/JL/BKL/2013 (terlampir) selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan kepada Bupati Seluma yang berkedudukan di Kantor Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, mengenai Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 204/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari, selanjutnya disebut Tergugat
Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.    bahwa Penggugat adalah Pimpinan Forum Petani Bersatu Kecamatan Seluma yang beralamat di Jalan Pagar Rayu RT.2 No.20 Desa Lubuk Sandi Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma;
2.    bahwa Penggugat memiliki tanah perkebunan seluas 15 Ha, yang terletak di desa Lubuk Sandi Kecamatan seluma Barat, Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diuraikan dalam SKT Nomor 42/HGU/BPN/2000 yang dikeluarkan oleh...Desa Lubuk Sandi (P1);
3.    bahwa, Penggugat telah menggarap secara aktif dengan menanami tanah sebagaimana dimaksud pada poin 2 dengan komoditas kelapa sawit, yang telah dilakukan sejak tahun 2000 (P2);
 






4.    bahwa kepentingan Penggugat dirugikan atas dikeluarnya Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 204/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari yang tumpang tindih dengan tanah Perkebunan Milik Tergugat;
5.    bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
Pasal 27
“(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f.   menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.  memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.  melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.   melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat.(1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3)   Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
f.   menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.

Dengan demikian sangat jelas bahwa tindakan Tergugat telah melanggar ketentuan tersebut;
6.    bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo juga bertentangan dengan Peraturan Mentri Pertanian No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi:
“(1)  IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota dalam memberikan IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi.
(3) IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari bupati/walikota berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota”.

Dengan demikian jelas bahwa dalam pasal 13 ayat 2 tersebut diatas, tindakan Tergugat telah melanggar obyek sengketa dalam perkara a quo;
7.    bahwa Tergugat juga tidak memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) Sebagaimana diperintahkan dalam Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya IUP-B Pasal 15 yang berbunyi :

“(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:
a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.  kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(3)   KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.  perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.”

Jelaslah beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar ketentuan tersebut;
8.      bahwa penggugat baru mengetahui tindakan Tergugat yang menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo sejak tanggal 20 Juli 2013, setelah Penggugat menyaksikan adanya aktivitas PT. Sandabi Indah Lestari disekitar dan diatas tanah perkebunan milik Penggugat
9.      bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun1986 yang berbunyi:
“......”
Dengan demikian sejak didaftarkannya gugatan ini dikepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu terhitung telah 27 hari yaitu sejak tanggal 20 Juli 2013- 1 Agustus 2013. Dengan kata lain masih dalam jangka waktu menggugat dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1986 (P6)
10.  bahwa setelah mengetahui tindakan Tergugat yang telah menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo, Penggugat telah mengajukan upaya keberatan kepada Tergugat agar mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari dan mengembalikan tanah milik Penggugat atau setidak-tidaknya melakukan revisi dengan ......mengeluarkan surat keputusan baru yang didalamnya menyatakan areal IUP-B PT.Sandabi Indah Lestari tidak termasuk tanah milik Penggugat dan bahwa Tergugat tidak menanggapi keberatan-keberatan yang telah disampaikan kepadanya.
11.  Untuk membela kepentingan seluruh Penggugat oleh tindakan Tergugat, maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
           Berdasarkan hal-hal di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan kepada Majelis Hakim untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013
3.    Semua biaya perkara dibebankan kepada Tergugat
4.    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et buno).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Anggun Melina Ferari, S.H,M.H                                            Tota Lea Tiara Cintya,S.H,M.H