Jumat, 27 September 2013
Sabtu, 21 September 2013
Selasa, 10 September 2013
gugatan PTUN 2
KANTOR
HUKUM ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
“JAYA RAYA DAN REKAN“
Jl. Enggano No. 99 Kecamatan Sungai
Serut Kota Bengkulu
Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991
Bengkulu, 13 Agustus
2013
Nomor : 321/JRR/BKL/2013
Perihal : Gugatan TUN atas Surat Keputusan Bupati Seluma
Provinsi Bengkulu Nomor:
304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan
Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT.
Sanndabi Indah Lestari.
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semu
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Di -
BENGKULU
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Nike Beauty Lavenia
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Desa Lubuk Sandi
Kecamatan Seluma Barat
Pekerjaan : Petani
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa
hukum :
I.
Nama : Anggun
Melina Ferari, S.H, M.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. WR Supratman
No. 456 RT.17 Kota Bengkulu
Pekerjaan :
Advokat di Kantor Hukum Advokat dan Konsultan
Hukum Jaya Raya dan Rekan
II. Nama : Tota Lea Tiara C, S.H,M.H
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat Tinggal :
Jl. Merpati 12 No. 567 Kota Bengkulu
Pekerjaan : Advokat di Kantor
Hukum Advokat dan Konsultan
Hukum Jaya Raya dan Rekan
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor
: 123/JRR/BKL/2013 tertanggal 1 Agustus 2013 (terlampir) selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan kepada
Bupati Seluma yang berkedudukan di
kantor Bupati Seluma mengenai Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011
tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sanndabi Indah Lestari, selanjutnya
disebut Tergugat.
Adapun hal-hal yang menjadi
dasar-dasar dan alasan-alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa Penggugat
adalah Pimpinan Forum Petani Bersatu yang beralamat
di Desa Lubuk Sandi;
2. bahwa Penggugat memiliki tanah perkebunan seluas
15ha yang terletak di Desa Lubuk Sandi Kecamatan Seluma Barat yang sebagaimana diuraikan dalam
Surat Keterangan Tanah nomor : 789/HGU/BPN/2003 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Lubuk Sandi (P1);
3. bahwa Penggugat sudah menggarap secara aktif dengan menanami tanah sebagaimana dimaksud dalam
poin 2 dengan komunitas kelapa sawit
yang sudah dilakukan sejak tahun 2003 (P2) ;
4. bahwa kepentingan
Penggugat dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) Kelapa
Sawit PT. Sandabi Indah Lestari yang tumpang tindih dengan tanah
pekebunan milik Penggugat;
5. bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan
beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo
telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan dalam
Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang secara garis
besarnya menentukan Tergugat sebagai kepala daerah dilarang untuk membuat
keputusan yang berakibat pada kerugian
terhadap kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat,
Pasal
27
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah
mempunyai kewajiban:
a.
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
c.
memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.
melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e.
menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f.
menjaga
etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.
memajukan
dan mengembangkan daya saing daerah;
h.
melaksanakan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.
melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.
menjalin
hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat
daerah;
k.
menyampaikan
rencana strategis penyelenggaraan
pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah mempunyai
kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3) Laporan
penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk
Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan
evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih
lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dilarang:
a.
Membuat
keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga,
kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan
sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain;
b.
turut
serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah,
atau dalam yayasan bidang apapun;
c.
melakukan
pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung.
maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d.
melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e.
menjadi
Advokat atau Kuasa Hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud
dalam Pasai 25 huruf f;
f.
menyalahgunakan
wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g.
merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian sangat jelas bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 27 dan 28
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(P3);
6.
bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan
beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tidak memperhatikan
rencana makro pembangunan
perkebunan provinsi sesuai dengan
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan
Pasal 13 ayat
(2)
(2) Bupati/Walikota
dalam memberikan IUP, IUP-B atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi.
Dengan
demikian sangat jelas bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan (P4);
7. bahwa Tergugat juga tidak memperhatikan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana yang diperintahkan dalam Pasal 15
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya IUP-B
Pasal 15
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat
KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ke dalam penyusunan atau evaluasi :
a.
rencana
tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka
panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.
kebijakan,
rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
lingkungan hidup.
(3)
KLHS
dilaksanakan dengan mekanisme:
a.
pengkajian
pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup
di suatu wilayah;
b.
perumusan
alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c.
rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Jelaslah beschikking yang
menjadi objek sengketa dalam perkara a quo
telah melanggar ketentuan dalam
Undang-Undang tersebut (P5);
8.
bahwa Pengggugat baru mengetahui tindakan
Tergugat menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sejak tanggal 20 Juli 2013 setelah
Penggugat menyaksikan adanya aktifitas PT. Sandabi Indah Lestari di sekitar dan di atas tanah
perkebunan milik Penggugat;
9.
bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 5
tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 55
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu
sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Dengan
demikian terhitung sejak didaftarnya gugatan ini di kepaniteraan Peradilan Tata
Usaha Negara Semu Fakultas Hukum UNIB beschikking yang menjadi
objek sengketa dalam perkara a quo
baru berlangsung selama 24 hari, dengan kata lain masih dalam jangka waktu
menggugat yang ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (P6);
10.
bahwa setelah mengetahui tindakan Tergugat yang
telah menerbitkan beschikking yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo Penggugat sudah melakukan upaya
keberatan kepada Tergugat agar mencabut IUP-B dan megambil tanah Penggugat
untuk dikembalikan kepada
Penggugat atau setidak-tidaknya melakukan revisi terhadap keputusan tersebut
dengan mengeluarkan keputusan baru yang di dalamnya menyatakan area izin IUP-B
PT. Sandabi Indah Lestari
tidak termasuk tanah perkebunan milik Penggugat;
11.
bahwa Tergugat tidak menanggapi
keberatan-keberatan yang telah penggugat sampaikan kepadanya;
12.
untuk membela kepentingan Penggugat oleh
tindakan Tergugat, maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pangadilan Tata Usaha
Negara Semu Fakulas Hukum Universitas Bengkulu.
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa
perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
Tergugat telah bersalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Memerintahkan
Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2011 Tanggal 18 Mei 2011
tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari .
4. Semua
biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
5. Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo et buono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Anggun Melina Ferari, S.H, M.H. Tota
Lea Tiara C, S.H, M.H
Senin, 09 September 2013
Perbaikan gugatan PTUN SEMU 1
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
“ FERARI DAN REKAN“
Jalan
RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota
Bengkulu Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991
Bengkulu,
13 Agustus 2013
Nomor : 02/CK/Bkl/IX/2013
Perihal : Gugatan TUN atas
Surat Keputusan Bupati
Seluma Nomor: 304/2011 tanggal 18
Mei 2011 tentang
Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari.
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semu
Fakultas Hukum Universitass Bengkulu
Di -
BENGKULU
Dengan Hormat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini:
nama
|
: Osian
Pakpahan
|
kewarganegaraan
|
:
Indonesia
|
tempat
Tinggal
|
: Jalan
Pagar Rayu RT.2 No.20 Desa Lubuk Sandi Kecamatan Seluma Barat
|
pekerjaan
|
: Petani
|
Dalam
hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum:
nama
|
: Anggun
Melina Ferari S.H, M.H.
|
kewarganegaraan:
|
:
Indonesia
|
tempat
Tinggal
|
: Jalan
RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota
Bengkulu
|
pekerjaan
|
:
Pengacara
|
Bersama- sama dengan rekan:
nama
|
: Tota Lea
Tiara Cintya S.H,M.H.
|
kewarganegaraan
|
: Indonesia
|
tempat
Tinggal
|
: Jalan
RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 30 Kecamatan Selebar Kota
Bengkulu
|
pekerjaan
|
:
Pengacara
|
Yang berpraktik pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ferari dan Rekan Jalan
RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota
Bengkulu Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 304/JL/BKL/2013 (terlampir) selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini
mengajukan gugatan kepada Bupati Seluma yang berkedudukan di Kantor Bupati
Seluma Provinsi Bengkulu, mengenai Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 204/2011
tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit
PT. Sandabi Indah Lestari, selanjutnya disebut Tergugat
Adapun hal-hal
yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.
bahwa Penggugat adalah Pimpinan Forum Petani Bersatu Kecamatan Seluma
yang beralamat di Jalan Pagar Rayu RT.2 No.20
Desa Lubuk Sandi Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma;
2. bahwa Penggugat memiliki tanah perkebunan seluas 15 Ha, yang
terletak di desa Lubuk Sandi Kecamatan seluma Barat, Kabupaten Seluma, sebagaimana
telah diuraikan dalam SKT Nomor 42/HGU/BPN/2000 yang dikeluarkan oleh...Desa Lubuk Sandi (P1);
3.
bahwa, Penggugat telah menggarap secara aktif dengan menanami tanah
sebagaimana dimaksud pada poin 2 dengan komoditas kelapa sawit, yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 (P2);
4.
bahwa kepentingan Penggugat dirugikan
atas dikeluarnya Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 204/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)
Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari yang tumpang tindih dengan tanah
Perkebunan Milik Tergugat;
5.
bahwa tindakan Tergugat dalam
menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan
dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang berbunyi:
Pasal 27
“(1) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal
26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh
peraturan perundangundangan;
f. menjaga etika dan norma dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya
saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata
pemerintahan yang bersih dan baik.
i. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat
daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan
pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat.(1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3) Laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk
Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk
Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih
lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok
politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan
umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga
negara dan/atau golongan masyrakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta
maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan
bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan
dengan daerah yang bersangkutan;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima
uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara
di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
f. menyalahgunakan wewenang dan
melanggar sumpah/janji jabatannya;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Dengan demikian sangat jelas bahwa tindakan Tergugat
telah melanggar ketentuan tersebut;
6.
bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking
yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo juga bertentangan dengan
Peraturan Mentri Pertanian No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi:
“(1) IUP, IUP-B,
atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang lokasi areal budidaya
dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota dalam memberikan IUP, IUP-B, atau IUP-P
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan rencana makro pembangunan
perkebunan provinsi.
(3) IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada pada
lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi
dari bupati/walikota berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota”.
Dengan demikian jelas bahwa dalam pasal 13 ayat 2
tersebut diatas, tindakan Tergugat telah melanggar obyek sengketa dalam perkara
a quo;
7.
bahwa Tergugat juga tidak memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (
KLHS ) Sebagaimana diperintahkan dalam Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup yang menjadi salah satu syarat
dikeluarkannya IUP-B Pasal 15 yang berbunyi :
“(1) Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam penyusunan atau evaluasi:
a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana
rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka
menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. kebijakan,
rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
lingkungan hidup.
(3) KLHS
dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b. perumusan
alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan
berkelanjutan.”
Jelaslah beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam
perkara a quo telah melanggar ketentuan tersebut;
8.
bahwa penggugat baru mengetahui tindakan Tergugat yang menerbitkan beschikking
yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo sejak tanggal 20 Juli 2013,
setelah Penggugat menyaksikan adanya aktivitas PT. Sandabi Indah Lestari disekitar
dan diatas tanah perkebunan milik Penggugat
9.
bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun1986 yang berbunyi:
“......”
Dengan demikian sejak
didaftarkannya gugatan ini dikepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semu
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu terhitung telah 27 hari yaitu sejak tanggal
20 Juli 2013- 1 Agustus 2013. Dengan kata lain masih dalam jangka waktu
menggugat dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1986 (P6)
10. bahwa setelah mengetahui tindakan
Tergugat yang telah menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam
perkara a quo, Penggugat telah mengajukan upaya keberatan kepada Tergugat agar
mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya
(IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari dan mengembalikan tanah milik
Penggugat atau setidak-tidaknya melakukan revisi dengan
......mengeluarkan surat keputusan baru yang didalamnya menyatakan areal
IUP-B PT.Sandabi Indah Lestari tidak termasuk tanah milik Penggugat dan bahwa
Tergugat tidak menanggapi keberatan-keberatan yang telah disampaikan kepadanya.
11. Untuk membela kepentingan seluruh Penggugat oleh tindakan
Tergugat, maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Berdasarkan
hal-hal di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Memerintahkan
kepada Majelis Hakim untuk mencabut Surat Keputusan Bupati
Seluma Nomor: 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013
3.
Semua biaya perkara dibebankan kepada Tergugat
4.
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et buno).
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum Penggugat
Anggun Melina Ferari,
S.H,M.H Tota
Lea Tiara Cintya,S.H,M.H
Langganan:
Postingan (Atom)