Senin, 09 September 2013

Perbaikan gugatan PTUN SEMU 1

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
FERARI DAN REKAN
Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991

Bengkulu, 13 Agustus 2013
Nomor :  02/CK/Bkl/IX/2013
Perihal :  Gugatan TUN atas Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 304/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari.



Kepada Yth:                                                                                                
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semu
Fakultas Hukum Universitass Bengkulu
Di -
             BENGKULU




Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
nama
: Osian Pakpahan
kewarganegaraan
: Indonesia
tempat Tinggal
: Jalan Pagar Rayu RT.2 No.20 Desa Lubuk Sandi  Kecamatan Seluma Barat
pekerjaan
: Petani

Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum:
nama
: Anggun Melina Ferari S.H, M.H.
kewarganegaraan:
: Indonesia
tempat Tinggal
: Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
pekerjaan
: Pengacara

 Bersama- sama dengan rekan:
nama
: Tota Lea Tiara Cintya S.H,M.H.
kewarganegaraan
: Indonesia
tempat Tinggal
: Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 30 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
pekerjaan
: Pengacara

Yang berpraktik pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ferari dan Rekan Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 NO. 29 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 304/JL/BKL/2013 (terlampir) selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan kepada Bupati Seluma yang berkedudukan di Kantor Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, mengenai Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 204/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari, selanjutnya disebut Tergugat
Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.    bahwa Penggugat adalah Pimpinan Forum Petani Bersatu Kecamatan Seluma yang beralamat di Jalan Pagar Rayu RT.2 No.20 Desa Lubuk Sandi Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma;
2.    bahwa Penggugat memiliki tanah perkebunan seluas 15 Ha, yang terletak di desa Lubuk Sandi Kecamatan seluma Barat, Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diuraikan dalam SKT Nomor 42/HGU/BPN/2000 yang dikeluarkan oleh...Desa Lubuk Sandi (P1);
3.    bahwa, Penggugat telah menggarap secara aktif dengan menanami tanah sebagaimana dimaksud pada poin 2 dengan komoditas kelapa sawit, yang telah dilakukan sejak tahun 2000 (P2);
 






4.    bahwa kepentingan Penggugat dirugikan atas dikeluarnya Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 204/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari yang tumpang tindih dengan tanah Perkebunan Milik Tergugat;
5.    bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
Pasal 27
“(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f.   menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.  memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.  melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.   melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat.(1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3)   Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
f.   menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.

Dengan demikian sangat jelas bahwa tindakan Tergugat telah melanggar ketentuan tersebut;
6.    bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo juga bertentangan dengan Peraturan Mentri Pertanian No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi:
“(1)  IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota dalam memberikan IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi.
(3) IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari bupati/walikota berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota”.

Dengan demikian jelas bahwa dalam pasal 13 ayat 2 tersebut diatas, tindakan Tergugat telah melanggar obyek sengketa dalam perkara a quo;
7.    bahwa Tergugat juga tidak memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) Sebagaimana diperintahkan dalam Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya IUP-B Pasal 15 yang berbunyi :

“(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:
a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.  kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(3)   KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.  perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.”

Jelaslah beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo telah melanggar ketentuan tersebut;
8.      bahwa penggugat baru mengetahui tindakan Tergugat yang menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo sejak tanggal 20 Juli 2013, setelah Penggugat menyaksikan adanya aktivitas PT. Sandabi Indah Lestari disekitar dan diatas tanah perkebunan milik Penggugat
9.      bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun1986 yang berbunyi:
“......”
Dengan demikian sejak didaftarkannya gugatan ini dikepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu terhitung telah 27 hari yaitu sejak tanggal 20 Juli 2013- 1 Agustus 2013. Dengan kata lain masih dalam jangka waktu menggugat dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1986 (P6)
10.  bahwa setelah mengetahui tindakan Tergugat yang telah menerbitkan beschikking yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo, Penggugat telah mengajukan upaya keberatan kepada Tergugat agar mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari dan mengembalikan tanah milik Penggugat atau setidak-tidaknya melakukan revisi dengan ......mengeluarkan surat keputusan baru yang didalamnya menyatakan areal IUP-B PT.Sandabi Indah Lestari tidak termasuk tanah milik Penggugat dan bahwa Tergugat tidak menanggapi keberatan-keberatan yang telah disampaikan kepadanya.
11.  Untuk membela kepentingan seluruh Penggugat oleh tindakan Tergugat, maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
           Berdasarkan hal-hal di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan kepada Majelis Hakim untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013
3.    Semua biaya perkara dibebankan kepada Tergugat
4.    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et buno).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Anggun Melina Ferari, S.H,M.H                                            Tota Lea Tiara Cintya,S.H,M.H




Tidak ada komentar:

Posting Komentar