Minggu, 08 September 2013

GUGATAN TUN (semu)

KANTOR PENGACARA/PENASEHAT HUKUM
“ CAHAYA KEADILAN“
 Jalan Khayangan kecamatan Langit Ketujuh Kota Bengkulu  No 99 Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991

Bengkulu, 13 Agustus 2013
Nomor :  02/CK/Bkl/IX/2013
Perihal :  Gugatan TUN atas Surat Keputusan Bupati kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh : BUPATI KABUPATEN SELUMA



Kepada Yth:                                                                                                
Ketua PENGADILAN SEMU TATA USAHA NEGARA  
Fakultas Hukum Universitass Bengkulu
Di -
             BENGKULU




Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini yang diajukan oleh Forum Petani Bersatu atas nama Osian Pakpahan Kabupaten Seluma Kota Bengkulu, khususnya mengenai SK  Perizinan Usaha perkebunan Budidaya (IUP _B) Kelapa Sawit PT. Sandabi Indah Lestari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2013 (Terlampir) dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Anggun Melina Ferari, S.H dan Tota Lea Tiara Cintya, S.H praktek pada Kantor Pengacara/ Penasehat Hukum Cahaya Keadilan yang berkantor Jalan Khayangan kecamatan Langit Ketujuh Kota Bengkulu  No 99 Telp. (0736) 42443 Faks. (0736) 998991 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan kepada : Bupati Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais Kabupaten Seluma Kota Bengkulu, mengenai Surat Keputusan Bupati kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Nomor: 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh BUPATI KABUPATEN SELUMA Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa PENGGUGAT adalah Pimpinan Forum Petani Bersatu atas nama Osian Pakpahan yang beralamat di Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 No. 29 Kecamatan Seluma Barat
2.    Bahwa PENGGUGAT merupakan LSM yang memiliki area kerja di Kabupaten Seluma dalam bidang kerja Pertanian, yang bekerja untuk kepentingan kelompok tani secara hukum Penggugat membela kepentingan kelompok tani.
3.    Bahwa PENGGUGAT merasa dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) Kelapa Sawit PT. SANDABI INDAH LESTARI
4.    Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 dan 28 Undang – undang RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dimana sebagai Kepala Daerah dilarang untuk membuat keputusan yang berakibat pada kerugian terhadap kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat.
5.    Bahwa TERGUGAT, dalam memberikan izinnya tersebut tidak memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
6.    Bahwa TERGUGAT juga kurang memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) sesuai dengan pasal 15 Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya IUP-B
7.    Bahwa Perusahaan sebagai pemilik IUP-B telah melanggar ketentuan – ketentuan  yang terdapat dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seluma Kota Bengkulu Nomor: 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013 diktum KEDUA yaitu :
a.       Dalam poin B yang berbunyi “Apabila ada tanam tumbuh rakyat diatas tanah agar diselesaikan secara musyawarah” dalam hal ini, pihak perusahaan telah melakukan perluasan lahan perkebunan secara sepihak tanpa melakukan perundingan sebelumnya pada warga yang mengakibatkan rusaknya tanaman perkebunan warga
b.      Pada poin C yaitu merealisasikan pembangunan kebun atau unit pengolahaan sesuai dengan study kelayakan, baku teknis dan ketentuan yang berlaku, dimana Perusahaan telah melakukan perluasan lahan tanpa persetujuan pemilik lahan kebun sesuai ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
c.       Poin J dimana perusahaan tidak melaksanakan ketentuan yang diberikan dalam SK Bupati tentang IUP-B yaitu agar perusahan dapat “menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/ koperasi setempat”. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan
d.      Poin M menyebutkan kewajiban perusahan untuk “membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan”. Jadi seharusnya sebagai masyarakat yang berada disekitar area perkebunan telah merasakan dampak dari dikeluarkannya SK tersebut yaitu adanya pembangunan kebun bagi masyarakat yaitu sekitar 562,4 Ha, namun pada kenyataannya perusahaan telah melakukan perusakkan terhadap perkebunan petani atas nama Supendi, Supardi, Sukardi, Dirin, Taharudin, Anto, Tausi, Semana Darhan dan Japrin

8.      Bahwa dengan adanya keberatan – keberatan tersebut PENGGUGAT menginginkan agar SK Bupati Kabupaten Seluma untuk dicabut dan mengembalikan tanah lahan masyarakat yang telah diambil secara sepihak oleh pihak PT. SANDABI INDAH LESTARI  sesuai dengan ketentuan dalam SK Point Keempat yaitu “jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, maka Bupati Seluma berhak mencabut keputusan izin usaha perkebunan ini setelah diberikan peringatan tertulis kepada perusahaan yang bersangkutan”.
9.      Untuk membela kepentingan seluruh masyarakat tersebut, maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Semu Tata Usaha Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
           Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.    Meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seluma Kota Bengkulu Nomor: 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013
3.    Semua biaya perkara dibebankan kepada TERGUGAT
4.    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et buno).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



                                                         Anggun Melina Ferari, S.H, L.LM.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar