KANTOR
PENGACARA/PENASEHAT HUKUM
Jalan Khayangan
kecamatan Langit Ketujuh
Kota Bengkulu No
99 Telp. (0736) 42443
Faks. (0736) 998991
Bengkulu,
13 Agustus 2013
Nomor : 02/CK/Bkl/IX/2013
Perihal : Gugatan TUN atas
Surat Keputusan Bupati
kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Nomor: 304/2013
Tanggal 18
Mei 2013 yang dikeluarkan oleh
: BUPATI KABUPATEN SELUMA
Kepada Yth:
Ketua PENGADILAN SEMU TATA USAHA NEGARA
Fakultas Hukum Universitass Bengkulu
Di -
BENGKULU
Dengan Hormat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini yang diajukan oleh Forum Petani Bersatu atas nama Osian Pakpahan Kabupaten
Seluma Kota Bengkulu, khususnya mengenai SK Perizinan Usaha perkebunan Budidaya (IUP _B) Kelapa Sawit PT. Sandabi
Indah Lestari, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus
2013 (Terlampir) dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya:
Anggun Melina Ferari, S.H dan Tota Lea Tiara Cintya, S.H praktek pada Kantor
Pengacara/ Penasehat Hukum Cahaya Keadilan yang berkantor Jalan Khayangan kecamatan Langit Ketujuh Kota Bengkulu No 99 Telp.
(0736) 42443 Faks. (0736) 998991 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini
mengajukan gugatan kepada : Bupati Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais Kabupaten Seluma Kota Bengkulu, mengenai Surat Keputusan Bupati kabupaten Seluma
Provinsi Bengkulu Nomor:
304/2013 Tanggal 18 Mei
2013 yang dikeluarkan oleh BUPATI KABUPATEN SELUMA
Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Adapun hal-hal
yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bahwa
PENGGUGAT adalah Pimpinan Forum Petani Bersatu atas nama Osian Pakpahan yang beralamat di Jalan RE Martadinata 2 RT. 27 No. 29 Kecamatan Seluma
Barat
2.
Bahwa
PENGGUGAT merupakan LSM yang memiliki area kerja di Kabupaten Seluma dalam bidang kerja Pertanian, yang bekerja
untuk kepentingan kelompok tani secara hukum
Penggugat membela kepentingan kelompok tani.
3.
Bahwa
PENGGUGAT
merasa dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 304/2013 Tanggal 18 Mei
2013 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) Kelapa
Sawit PT. SANDABI INDAH LESTARI
4.
Bahwa
TERGUGAT
telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 dan 28 Undang – undang RI No. 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintah Daerah dimana sebagai Kepala Daerah dilarang untuk membuat
keputusan yang berakibat pada kerugian terhadap kepentingan umum dan meresahkan
sekelompok masyarakat.
5.
Bahwa
TERGUGAT, dalam memberikan izinnya tersebut tidak
memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan
provinsi
sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
6.
Bahwa TERGUGAT juga kurang memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (
KLHS ) sesuai dengan pasal 15 Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya IUP-B
7.
Bahwa
Perusahaan sebagai
pemilik IUP-B telah melanggar
ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Seluma Kota Bengkulu Nomor: 304/2013
Tanggal 18
Mei 2013 diktum KEDUA yaitu :
a.
Dalam poin B
yang berbunyi “Apabila ada tanam tumbuh rakyat diatas tanah agar diselesaikan
secara musyawarah” dalam hal ini, pihak perusahaan telah melakukan perluasan
lahan perkebunan secara sepihak tanpa melakukan perundingan sebelumnya pada
warga yang mengakibatkan rusaknya tanaman perkebunan warga
b.
Pada poin C yaitu merealisasikan pembangunan kebun atau unit pengolahaan
sesuai dengan study kelayakan, baku teknis dan ketentuan yang berlaku, dimana
Perusahaan telah melakukan perluasan lahan tanpa persetujuan pemilik lahan
kebun sesuai ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan.
c.
Poin J dimana
perusahaan tidak melaksanakan ketentuan yang diberikan dalam SK Bupati tentang IUP-B
yaitu agar perusahan dapat “menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/ koperasi
setempat”. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan 3
UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan
d.
Poin M menyebutkan
kewajiban perusahan untuk “membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling
rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan”.
Jadi seharusnya sebagai masyarakat yang berada disekitar area perkebunan telah
merasakan dampak dari dikeluarkannya SK tersebut yaitu adanya pembangunan kebun
bagi masyarakat yaitu sekitar 562,4 Ha, namun pada kenyataannya perusahaan
telah melakukan perusakkan terhadap perkebunan petani atas nama Supendi,
Supardi, Sukardi, Dirin, Taharudin, Anto, Tausi, Semana Darhan dan Japrin
8.
Bahwa
dengan adanya
keberatan – keberatan tersebut PENGGUGAT menginginkan agar SK Bupati Kabupaten Seluma
untuk dicabut dan
mengembalikan tanah lahan masyarakat yang telah diambil secara sepihak oleh
pihak PT. SANDABI INDAH LESTARI sesuai dengan ketentuan dalam
SK Point Keempat yaitu “jika
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, maka Bupati
Seluma berhak mencabut keputusan izin usaha perkebunan ini setelah diberikan
peringatan tertulis kepada perusahaan yang bersangkutan”.
9.
Untuk
membela kepentingan seluruh masyarakat tersebut, maka PENGGUGAT mengajukan
gugatan ke Pengadilan Semu Tata Usaha Negara Fakultas Hukum Universitas
Bengkulu.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT
untuk seluruhnya
2.
Meminta kepada
Majelis Hakim untuk mencabut Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Seluma Kota Bengkulu Nomor: 304/2013 Tanggal 18 Mei 2013
3.
Semua biaya perkara dibebankan kepada
TERGUGAT
4.
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et buno).
Hormat Kami,
Anggun Melina Ferari,
S.H, L.LM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar