Selasa, 26 November 2013

Daftar alat Bukti Penggugat

P1                                    PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
KECAMATAN SELUMA BARAT
DESA LUBUK SANDI

NOMOR : 125/SKT/BPN/2003
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala  Desa Lubuk Sandi, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, dengan ini meerangkan bahwa :
1.      Berdasarkan surat pernyataan tanggal : 3 Februari 2003 (terlampir) setelah diadakan pemeriksaan dan penelitian seperlunya bahwa sebidang tanah seluas 5 Ha (sudah diukur oleh petugas) adalah benar kepunyaan/ pengguna :
Nama                           : Ahmad Shauman Daya
Umur                           : 45 tahun
Kewarganegaraan        : Indonesia
Pekerjaan                    : Tani
Alamat                        : desa lubuk sandi kecamatan seluma barat

2.      Batas- batasnya :
      Utara                             : berbatasan dengan jalan raya Desa Lubuk Sandi, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma
Timur                           : berbatasan dengan tanah milik Gafar Djamudin
Selatan                        : berbatasan dengan tanah milik Ansori
Barat                           : berbatasan dengan tanah milik pemerintah
Bahwa benar tanah tersebut mereka kuasai dan dikerjakan oleh yang bersangkutan secara terus-menerus sampai sekarang.

3.      Diatas tanah tersebut terdapat Tanaman Karet, kepunyaan Ahmad Shauman Daya.
4.      Tanah tersebut tidak tersangkut pada pihak lain.
5.      Surat keterangan ini dikeluarkan atas permintaan dari yang bersangkutan berhung sebagai bukti dari kepemilikan tanah tersebut.

Demikian suratini dibuat dengan sebenarnya

                                                                                                Lubuk Sandi, 2 Maret 2003
PIHAK PERTAMA                                       Kepala Desa Lubuk Sandi                 



        (Ahmad Shauman daya)                                            (Fendi Juniariandi)


P2: Foto Perkebunan Karet milik Penggugat




P3 : Pasal 27 dan 28 Undang –Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 27
(1)      Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
b.    meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.    memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.   melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f.  menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.    memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.    melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.   melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k.    menyampaikan rencana  strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2)    Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud  pada ayat (1),  kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah      kepada masyarakat.
(3)   Laporan  penyelenggaraan  pemerintahan daerah  kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)   Laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat    (3)  digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat   (1), ayat  (2),ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang: 
a.       Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
b.      turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c.       melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d.      melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
e.       menjadi Advokat atau Kuasa Hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
f.       menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g.      merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 














P4 : Pasal 13 (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Pasal 13
(2)       Bupati/Walikota dalam memberikan IUP, IUP-B atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan  provinsi.


 
















P5:    Pasal 15 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 15
(1)          Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)          Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau  evaluasi  :
a.         rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.      kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(3)          KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a.         pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.        perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c.         rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.








P6:  Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Pasal 55
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.














 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar